REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Aziz mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk tidak menggunakan hak pilihnya, tidak memilih, atau golput dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Menurut dia, jajaran KPU tetap terus melakukan sosialisasi dan edukasi penyelenggaraan pilkada dengan ketentuan protokol kesehatan Covid-19.
"Dalam hal masih ada masyarakat atau ada masyarakat ingin golput itu hak ya dan itu tidak mengapa," ujar Viryan dalam diskusi daring, Kamis (8/10).
Ia menuturkan, pilkada serentak 2020 ini merupakan hajat warga di 270 daerah. Secara formal atau legal, banyak atau sedikitnya yang mencoblos, pasangan calon kepala daerah terpilih ditentukan berdasarkan suara sah terbanyak.
Pemilih akan kehilangan kesempatan menggunakan hak pilih secara langsung dalam menentukan pemimpin daerahnya. Apabila pemilih melepaskan hak pilihnya maka siapapun yang terpilih tetap mempunyai legalitas.