REPUBLIKA.CO.ID, AGAM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon kepala daerah yang tidak memenuhi aturan. Aturan yang dimaksud seperti lokasi pemasangan dan juga jumlah APK yang dipasang di lingkungan masyarakat.
Ketua Bawaslu Agam, Elvys mengatakan penertiban ini dilakukan bersama tim gabungan dari Bawaslu Agam, Polres Agam, Polres Bukittinggi, Kodim 0304 Agam, Satpol PP-Damkar dan Dinas Perhubungan.
"Bagi yang memasang APK tidak memenuhi aturan seperti lokasi, ukuran dan jumlah akan kami tertibkan," kata Elvys, melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (11/10).
Elvys menyebutkan, tim menertibkan seluruh APK berupa baliho, spanduk, billboard dan umbul-umbul. APK yang ditertibkan, kata Elvys, akan disimpan di kantor Bawaslu dan kantor Panwas kecamatan. Tim yang melakukan penyisiran APK yang melanggar ini dibagi empat tim. Masing-masing 2 tim dibagi untuk wilayah Agam Barat dan Agam Timur.
Dalam tiga hari ini kata dia, timnya akan menuntaskan penertiban APK supaya tidak mengganggu masyarakat. Ia berharap cuaca di Agam mendukung supaya proses penertiban segera selesai.
Sesuai pendataan Bawaslu Agam, APK yang akan ditertibkan sebanyak 6.043 lembar. APK yang akan ditertibkan ini sudah sesuai dengan ketentuan tidak memenuhi aturan baik dari segi lokasi pemasangan, ukuran dan jumlahnya.
Dari jumlah itu, APK jenis baliho sebanyak 1.764 lembar, spanduk 4.145 lembar, billboard delapan lembar dan umbul-umbul 126 lembar. "APK itu milik empat pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Agam sebanyak 3.878 lembar dan empat pasang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2.165 lembar," ujar Elvys.