Rabu 14 Oct 2020 06:20 WIB

BI: Belum Ada Bank Ajukan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek

Total injeksi likuiditas yang dikeluarkan BI per 9 Oktober 2020 mencapai Rp 667,6 T.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pinjaman likuiditas perbankan. ilustrasi
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pinjaman likuiditas perbankan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan, hingga saat ini belum ada bank yang mengajukan permohonan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) setelah bank sentral ini menerbitkan skema baru pinjaman. Menurutnya, kondisi likuiditas perbankan saat ini melimpah seiring kelonggaran yang diberikan bank sentral.

“Tidak ada permohonan dari bank mana pun untuk kebutuhan likuiditas,” kata Gubernur BI itu dalam jumpa pers virtual usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) Oktober 2020 di Jakarta, Selasa (13/10).

Baca Juga

BI telah memberikan kelonggaran likuiditas kepada perbankan. Salah satunya melalui penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) sekitar Rp 155 triliun dan ekspansi moneter Rp 496,8 triliun.

Total injeksi likuiditas yang dikeluarkan Bank Indonesia hingga 9 Oktober 2020 mencapai Rp 667,6 triliun. Meski begitu, bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas, lanjut dia, likuiditas masih bisa dipenuhi dengan melakukan transaksi repurchase agreement ke BI menggunakan Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki bank bersangkutan.

Sebelumnya, BI menerbitkan revisi ketiga PLJP yang ditujukan untuk penyediaan likuiditas jangka pendek bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Dalam skema baru PLJP itu suku bunga diturunkan menjadi suku bunga lending facility ditambah 100 basis poin.

Sebelumnya, suku bunga yang diberikan adalah lending facility ditambah 400 basis poin. Adapun besaran suku bunga lending facility yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) per Oktober 2020 adalah tetap dipertahankan mencapai 4,75 persen.

Apabila ada bank yang mengajukan PLJP, kata dia, maka bank tersebut harus memenuhi persyaratan di antaranya menyediakan jaminan berupa SBN dan agunan kredit yang memenuhi persyaratan.

Perry Warjiyo menambahkan, adanya skema baru PLJP yang berlaku akhir September 2020 itu juga bagian dari penguatan koordinasi antara BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingat bank diawasi oleh OJK.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement