Friday, 18 Jumadil Akhir 1446 / 20 December 2024

Friday, 18 Jumadil Akhir 1446 / 20 December 2024

Perludem: KPU Bisa Usulkan Penundaan Pilkada

Rabu 14 Oct 2020 11:12 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini

Foto: Republika/Mimi Kartika
KPU bisa usul penundaan Pilkada karena KPU paling menguasai persoalan teknis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember 2020 memungkinkan ditunda apabila pandemi Covid-19 belum berakhir. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, KPU bisa mengusulkan penundaan pilkada, meskipun penetapan penundaan tahapan atas persetujuan bersama dengan pemerintah, dan DPR.

"Usulan bisa disampaikan oleh KPU karena KPU paling mengetahui dan menguasai persoalan teknis penyelenggaraan pilkada," ujar Titi kepada Republika, Rabu (14/10).

Ia melanjutkan, walaupun harus ada persetujuan pemerintah dan DPR, ketika KPU beranggapan pilkada harus ditunda secara menyeluruh, maka KPU harus mempunyai pendirian. KPU harus berani bersikap sebagai ekspresi profesionalitas dan kemandirian KPU.

Berdasarkan ketentuan Pasal 201A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, pilkada dapat ditunda jika pemungutan suara serentak pada 9 Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam Covid-19 berakhir.

Titi melanjutkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A, penundaan pilkada secara menyeluruh di semua daerah, harus dengan persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR. Namun, selain penundaan nasional, pilkada bisa ditunda secara parsial daerah per daerah.

Mekanisme penundaan pilkada secara parsial diatur dalam ketentuan Pasal 122 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang masih berlaku. Penundaan pilkada per daerah bisa dilakukan melalui keputusan dari KPU daerah yang menggelar pilkada.

"Penundaan pilkada secara menyeluruh tidak dimungkinkan bila hanya dilakukan oleh KPU saja. Sedangkan penundaan secara parsial, daerah per daerah memungkinkan hanya diputuskan oleh KPU di daerah yang berpilkada," kata Titi.

Berikut ketentuan Pasal 122 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2015. Penetapan penundaan pelaksanaan pemilihan dilakukan oleh; KPU kabupaten/kota atas usul PPK dalam hal penundaan pelaksanaan pemilihan meliputi satu atau beberapa desa atau sebutan lain/kelurahan; KPU kabupaten/kota atas usul PPK dalam hal penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi satu atau beberapa kecamatan; ata KPU provinsi atas usul KPU kabupaten/kota dalam hal penundaan pelaksanaan pemilihan meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler