Wednesday, 2 Jumadil Akhir 1446 / 04 December 2024

Wednesday, 2 Jumadil Akhir 1446 / 04 December 2024

Bawaslu Cecar 18 Pertanyaan untuk Bupati Dadang Naser

Rabu 14 Oct 2020 17:07 WIB

Rep:  Hartifiany Praisra/ Red: Agus Yulianto

Bawaslu Kabupaten Bandung mengundang Bupati Bandung, Dadang Naser untuk mengkonfirmasi pelanggaran kampanye Pemilu 2020 melalui layanan Zoom.

Bawaslu Kabupaten Bandung mengundang Bupati Bandung, Dadang Naser untuk mengkonfirmasi pelanggaran kampanye Pemilu 2020 melalui layanan Zoom.

Foto: Republika/Hartifiany Praisra
Dadang dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan pelanggaran kampanye.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bawaslu Kabupaten Bandung mengundang Bupati Bandung, Dadang Naser untuk mengklarifikasi pelaporan pelanggaran Pemilu 2020. Bawaslu mencecar 18 pertanyaan untuk Bupati.

Koordinator divisi hukum data dan informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Ari Hariyanto menyebut klarifikasi melalui layanan Zoom. Klarifikasi berlangsung selama satu jam sejak pukul 14.00 siang tadi. 

"Kita mengklarifikasi kepada Bupati dengan 18 pertanyaan untuk dijawab dalam waktu satu jam," kata Ari usai pertemuan.

Hasil klarifikasi tersebut akan ditindalanjuti untuk proses selanjutnya. Ari menyebut, butuh hingga satu pekan karena harus melalui pemeriksaan lainnya.

"Jika dimungkinkan kami akan minta ahli bahasa. Karena ini ada unsur pidana, maka kami harus hati-hati. Jadi, Bawaslu dan Sentra Gakkumdu akan bulat dalam mengambil keputusannya," katanya.

Dadang dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan pelanggaran kampanye. Dadang tidak menghadiri undangan langsung ke kantor Bawaslu dan memberikan klarifikasi melalui layanan daring Zoom.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler