REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Jumlah pemilih yang mempunyai hak untuk memberikan suaranya dalam Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang sebanyak 1.643.490 orang.
Ketua KPU Karawang Miftah Farid mengatakan, penetapan DPT ini dilakukan setelah petugas memverifikasi data pemilih di lapangan. Data pemilih tersebut ditetapkan dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai aturan sebanyak 1.643.490 orang.
Farid menuturkan data ini merupakan final setelah KPU mendapatkan rekomendasi dari berbagai pihak mengenai pemutakhiran data pemilih. Sebelum adanya perbaikan tercatat Daftar Pemilih Sementara yakni 1.646.961 orang.
"Rekomendasi yang diberikan Bawaslu melingkupi pertama kategori potensi data pemilih ganda, pemilih meninggal dunia, kemudian menikah tapi dibawah 17 tahun," kata Farid dalam Rapat Pleno Penetapan DPT Pilkada Karawang dalam live streaming, Kamis (15/10).
Farid menyebutkan DPT yang ditetapkan sudah hasil pemutakhiran atas rekomendasi perbaikan yang disampaikan Bawaslu. DPT ini terdiri dari jumlah pemilih laki-laki sebanyak 823.722 orang dan pemilih perempuan yakni 819.768 orang. Ia mengatakan 1,6 jutaan orang tersebut akan difasilitasi menyalurkan suaranya di 4.451 tempat pemungutan suara (TPS). TPS ini tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Karawang.
Selain itu, menurutnya masih ada potensi pemilih tambahan yang terdata oleh KPU Karawang. Di antaranya warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik ataupun warga yang sebelum tanggal 9 Desember sudah berusia di atas 17 tahun.
"Potensi saudara kita ini yang pada 9 Desember genap 17 tahun harus kita fasilitasi. Sudah kita data ada sekitar 45 orang yang pada saat 9 Desember genap berusia 17 tahun. Ini juga kita kawal betul datanya. Kita akan fasilitasi hak politiknya," ujarnya.
Farid menambahkan bagi masyarakat yang belum tercatat sebagai DPT tetap bisa menyalurkan hak suaranya dalam pelaksanaan Pilkada nanti. Namun harus sesuai dengan syarat dan ketentuan pemilih yang sudah diatur. Misalnya membawa KTP ataupun Surat Keterangan (Suket) perekaman KTP elektronik.
"Mereka tetap boleh memilih sesuai dengan ketentuan nantinya," ucapnya.
Ia berharap pelaksanaan Pilkada nantinya bisa berjalan dengan lancar sesuai tahapan. Diharapkan juga partisipasi pemilih bisa antusias dalam pesta demokrasi meski saat ini dalam kondisi Pandemi Covid-19. Karenanya, pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada harus dijalankan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Ini komitmen untuk mewujudkan Pilkada yang akurat, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Sementara itu, data dari Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebanyak 9000 orang pemilih yang belum melakukan perekaman. Disdukcapil menargetkan sebelum pelaksanaan Pilkada seluruh hak pilih sudah memiliki KTP-el.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Yudi Yudiawan mengatakan sembilan ribu orang tersebut belum melakukan perekaman KTP elektronik. Sebelumnya belerjasama dengan KPU, Disdukcapil melakukan pendataan data warga.
Menurut Yudi data pemilih yang belum melakukan perekaman awalnya dari KPU Karawang melalui pendataan di lapangan. Kemudian ditelusuri daftar pemilih tersebut dan ternyata ada beberapa yang sudah melakukan perekaman.
"Kemarin kita mendapat daftar pemilih dari KPU sebanyak 13 ribu pemilih. Namun setelah kita telusuri hanya ada 9 ribu yang belum melakukan perekaman. Sisanya sudah melakukan perekaman KTP-el," kata Yudi.
Yudi mengatakan dengan KPU Karawang akan meminta warga Karawang yang memiliki hak pilih dalam Pilkada nanti, namun belum melakukan perekaman e-KTP, agar segera melakukan perekaman. Sehingga nantinya bisa memilih dalam pelaksanaan pesta demokrasi 9 Desember mendatang.
Ia mengatakan untuk menyukseskam Pilkada Karawang yang akan berlangsung 9 Desember tahun ini, Disdukcapil sudah melakukan persiapan terkait pengadaan blangko KTP. Setiap minggu Disdukcapil mendapat kiriman blangko sebanyak10 ribu blangko e-KTP. Rata-rata setiap hari pemohon KTP-el sebanyak 1.100 orang.
"Jadi cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," ucapnya.
Menurut Yudi, pihaknya juga meminta KPU menyisir wilayah-wilayah dimana terdapat pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el melalui pengurus KPU ditingkat kecamatan. Pihaknya juga akan meminta Camat bisa mensosialisasikannya melalui rapat minggon. Sehingga nantinya bisa menjemput bola mendatangi warga sampai ke desa-desa agar semua bisa melakukan perekaman.