Friday, 17 Rabiul Awwal 1446 / 20 September 2024

Friday, 17 Rabiul Awwal 1446 / 20 September 2024

Bawaslu Kesulitan Membubarkan Kerumunan Massa Kampanye

Jumat 16 Oct 2020 17:45 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

Ketua Bawaslu RI, Abhan

Ketua Bawaslu RI, Abhan

Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Bawaslu membutuhkan bantuan aparat dan satgas Covid-19 untuk membubarkan kerumunan ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan mengakui, pihaknya belum bisa membubarkan sejumlah kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 yang melanggar ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Menurut dia, alasannya karena jumlah massa yang terlibat terlalu besar.

"Memang masih kita temukan juga kegiatan yang melanggar jumlah peserta tetapi belum bisa dibubarkan," ujar Abhan dalam rapat daring evaluasi pelaksanaan pilkada, Jumat (16/10).

Dia meminta, kelompok kerja pencegahan Covid-19 di masing-masing daerah berupaya semaksimal mungkin mengantisipasi pelanggaran protokol kesehatan. Di sisi lain, kata Abhan, Bawaslu membutuhkan dukungan kepolisian, TNI, Satpol PP, serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan itu.

"Jika hanya beban Bawaslu tentu tidak akan mampu membubarkan sekian ratus orang bahkan sampai ribuan, yang Bawaslu hanya tiga sampai lima anggota," tutur Abhan.