Saturday, 21 Jumadil Awwal 1446 / 23 November 2024

Saturday, 21 Jumadil Awwal 1446 / 23 November 2024

6.319 Akun Medsos Kandidat Pilkada Didaftarkan ke KPU

Jumat 16 Oct 2020 18:08 WIB

Red: Agus Yulianto

I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi

I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi

Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Beberapa paslon bahkan menganggap kampanye secara online dianggap tidak efektif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran 6.319 akun media sosial (medsos) resmi oleh 665 pasangan calon (paslon) hingga 13 Oktober 2020. Jumlah itu terdiri dari 391 jumlah akun medsos paslon gubernur serta 5.928 akun medsos paslon bupati dan wali kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"665 paslon telah mendaftarkan akun medsosnya dari total 728 paslon (91,5) persen," ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Republika, Jumat (16/10).

Sementara, 34 paslon hingga saat ini belum mendaftarkan akun medsosnya dan 29 paslon tidak mendaftarkan akun medsosnya. Di sisi lain, enam dari 24 paslon gubernur dan 117 dari 641 paslon bupati/wali kota memanfaatkan batas maksimal akun medsos yang didaftarkan.

Bahkan, ada satu paslon gubernur dan 12 paslon bupati/wali kota yang mendaftarkan akun medsos melebihi batas maksimal 30 akun. Raka menyebutkan, Facebook menjadi medsos yang paling banyak digunakan oleh paslon dalam berkampanye.

Ia memerinci, ada 4.256 akun Facebook dari paslon yang sudah didaftarkan kepada KPU. Berikutnya, 1.111 akun Instagram, 278 akun Youtube, 175 akun Twitter, tujuh akun Tiktok, dan 22 akun medsos lainnya.

Kemudian, paslon juga mandaftarkan 271 akun Facebook Fanpage, 91 situs resmi, 33 akun WhatsApp, sembilan situs blog, 17 akun email resmi, dan 30 akun grup publik lainnya. Menurut Raka, KPU terus melakukan sosialisasi pelaksanaan kampanye daring maupun medsos di berbagai daerah karena masih ada paslon yang menilai kampanye secara daring atau virtual tidak efektif.

"Beberapa paslon bahkan menganggap kampanye secara online dianggap tidak efektif mengingat jangkauan geografis dan kendala sinyal dan data belum sepenuhnya sama di seluruh Indonesia," kata Raka.

Hal itu terlihat dari data rekap di KPU RI per 13 Oktober, terdapat 3.471 kegiatan kampanye di 270 yang menggelar Pilkada 2020. Berdasarkan data tersebut, sebanyak 3.259 atau 96 persen kampanye dilakukan secara tatap muka dan hanya 212 atau empat persen kampanye secara daring.

Raka mengeklaim, 3.462 atau 99,7 persen kegiatan kampanye dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. KPU hanya menerima sembilan rekomendasi pelanggaran protokol kesehatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sebelummya, Bawaslu menyampaikan telah menemukan 9.189 kegiatan kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka di 256 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Hanya 14 kabupaten/kota yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye.

Dalam pengawasannya terhadap ribuan kampanye tatap muka itu, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota. Bawaslu kemudian melakukan tindakan pembubaran terhadap 48 kegiatan dan mengeluarkan 70 surat peringatan tertulis kepada peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sebaliknya, metode kampanye berupa kampanye daring yang paling didorong untuk diutamakan di masa pandemi Covid-19 justru paling sedikit dilakukan. Bawaslu hanya menemukan kampanye daring dilaksanakan di 37 kabupaten/kota dari 270 daerah (14 persen).

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler