Tuesday, 10 Jumadil Awwal 1446 / 12 November 2024

Tuesday, 10 Jumadil Awwal 1446 / 12 November 2024

Bawaslu Depok Temukan 15 Pelanggaran Selama Kampanye

Sabtu 17 Oct 2020 09:01 WIB

Red: Bilal Ramadhan

ilustrasi pilkada pas covid

ilustrasi pilkada pas covid

Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pelanggaran berupa peserta lebih dari 50 orang, tak jaga jarak dan kegiatan malam.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Pengawas Pemilu Depok, Jawa Barat, menemukan 15 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama masa kampanye 10 hari kedua periode 6 Oktober hingga 15 Oktober 2020. Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi, dan Humas Bawaslu Depok, Andriansyah mengatakan, pelanggaran itu berupa peserta lebih dari 50 orang, peserta tidak menjaga jarak, dan kegiatan pada malam hari.

"Dalam salah satu kegiatan yang melanggar protokol kesehatan didapati pula anak kecil yang disertakan dalam kegiatan kampanye," kata Andri, Sabtu (17/10).

Berdasarkan pemetaan tren peningkatan pasien positif Covid-19 di Depok, terdapat penambahan jumlah pasien positif sebesar 306 pada periode 6 Oktober hingga 15 Oktober 2020. Dari hasil data pengawasan terhadap jumlah pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tersebut, gugus tugas penanganan Covid-19 di Depok hingga kini belum memberikan rilis data terkait hasil tracking terhadap asal-muasal penambahan kasus pasien positif tersebut.

"Apakah yang terpapar merupakan mereka yang ikut serta dalam kegiatan tatap muka atau dialog pada tahapan kampanye," tanyanya.

Ia bilang, atas dugaan pelanggaran prokes Covid-19 periode 6 Oktober hingga 15 Oktober 2020 itu, enam kasus diberi surat peringatan tertulis. Terhadap daerah di kecamatan-kecamatan yang masih terdapat dugaan pelanggaran, meskipun Bawaslu Depok telah memberikan pencegahan berupa himbauan, tetap ada pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan metode penanganan pelanggaran.

Bawaslu Depok menindaklanjuti 5 laporan hasil pengawasan yang menjadi temuan dugaan pelanggaran, di antaranya satu berupa dugaan pelanggaran netralitas ASN, tiga berkaitan dengan administrasi pemilihan, satu pelanggaran kode etik penyelenggara.

Bawaslu Depok telah mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, melakukan tindakan pencegahan terhadap kegiatan yang melibatkan anak-anak sebelum dimulainya acara.

Bawaslu Depok akan melakukan imbuan kembali melalui para penghubung pasangan calon agar mematuhi prosedur pelaksanaan kegiatan kampanye termasuk mematuhi protokol kesehatan, dan memaksimalkan kampanye metode pertemuan dalam jaringan guna meminimalisir kerumunan massa melebihi 50 orang.

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler