REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau telah memroses 23 pelanggaran yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Pelanggaran itu terjadi di sembilan kabupaten/kota se-Riau selama proses kampanye yang berlangsung 20 hari terakhir.
"23 pelanggaran pilkada ini terjadi dalam kurun waktu sejak awal kampanye 26 September 2020 sampai hari Jumat 16 Oktober 2020," kata Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Sabtu (17/10).
Rusidi mengatakan, kampanye telah berjalan selama 20 hari untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di sembilan kabupaten/kota se-Riau. Mereka telah melakukan sebanyak 1.071 kali kampanye namun 23 di antaranya terdapat pelanggaran.
Rusidi berjanji akan memroses seluruh pelanggaran tersebut sampai tuntas. Apabila dari pelanggaran itu terdapat sanksi pembatalan terhadap pasangan calon (paslon), Bawaslu akan merekomendasikannya ke KPU agar dilakukan diskualifikasi calon.
"Semua pelanggaran tersebut akan kita proses dan rekomendasikan untuk mendiskualifikasi paslon ke KPU," katanya.
Selain itu, lanjut dia, Bawaslu telah melakukan sanksi pembubaran kampanye. Jumlahnya meningkat dari tiga aktifitas pada 10 hari pertama menjadi lima kasus.
Penambahan pelanggaran terjadi di Kabupaten Rokan Hilir yakni di Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Pujud, dan Kecamatan Tanah Putih. "Tiga kegiatan kampanye yang dibubarkan di Kabupaten Rokan Hilir karena tidak memiliki STTP," kata Ketua Bawaslu Riau.
Dia mengatakan, untuk penyebaran bahan kampanye, Bawaslu belum menemukan bahan kampanye baru yang disebarkan paslon. Masih sama seperti sebelumnya yakni pakaian, penutup kepala, masker, stiker, hand sanitizer, kalender dan kartu nama.