REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat, jumlah pelanggaran kesehatan pencegahan Covid-19 meningkat hingga dua kali lipat sepanjang 10 hari kedua pelaksanaan kampanye Pilkada 2020. Peningkatan terjadi seiring bertambahnya jumlah kegiatan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas.
"Temuan Bawaslu menunjukkan, pelanggaran protokol kesehatan pada 10 hari kedua kampanye, yaitu 6 hingga 15 Oktober sebanyak 375 kasus," ujar anggota Bawaslu RI M Afifuddin dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Sabtu (17/10).
Ia mengatakan, jumlah tersebut bertambah 138 dari 10 hari pertama kampanye. Bawaslu menemukan pelanggaran protokol kesehatan pada 26 September-5 Oktober sebanyak 237 kasus.
Bawaslu menindaklanjuti pelanggaran pada periode kampanye 10 hari kedua tersebut dengan menerbitkan 233 surat peringatan tertulis. Jumlah itu meningkat sebanyak 163 surat dibandingkan 10 hari pertama kampanye dengan 70 surat peringatan tertulis.
Sedangkan, sanksi berupa pembubaran kampanye pada 10 hari kedua kampanye terjadi 35 tindakan. Pada 10 hari pertama kampanye jumlah sanksi berupa pembubaran sebanyak 48 tindakan.
Afif menjelaskan, peningkatan jumlah pelanggaran protokol kesehatan berbanding lurus dengan peningkatan jumlah kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan/atau tatap muka. Bawaslu mencatat, 16.468 kegiatan kampanye dilakukan secara tatap muka di 270 daerah yang menggelar pilkada.
"Jumlah itu meningkat tajam dibandingkan pada periode 10 hari pertama kampanye yaitu sebanyak 9.189 kegiatan kampanye," kata Afif.
Massa kampanye berlangsung selama 71 hari, mulai 26 September sampai 5 Desember mendatang. Setelah itu, 6-8 Desember masuk masa tenang hingga hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 di sembilan provinsi, 37 kota, serta 224 kabupaten.