REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT First Indo American Leasing Tbk karena tidak memenuhi ketentuan bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-355/NB.2/2020 pada 11 Agustus 2020.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan berdasarkan hasil monitoring, perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (1) POJK 35/2018.
"Aturan ini mewajibkan perusahaan pembiayaan menyampaikan pemberitahuan kepada Debitur terkait dengan pengembalian bukti kepemilikan atas agunan paling lambat satu bulan sejak tanggal pelunasan piutang pembiayaan," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (19/10).
Selain itu, melanggar pasal 64 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini mewajibkan perusahaan menyampaikan laporan strategi anti-fraud kepada OJK.
Kemudian melanggar pasal 79 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini mewajibkan perusahaan memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah nol kali dan paling tinggi 10 kali.
Terakhir, melanggar pasal 85 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Adapun isi aturan ini mewajibkan perusahaan menetapkan target rasio saldo piutang pembiayaan (outstanding principal) netto terhadap total pendanaan yang diterima dalam rencana bisnis.
“Dengan dibekukannya kegiatan usaha itu, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan pembiayaan,” ucapnya.