Senin 19 Oct 2020 16:45 WIB

IPB Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Penyelia Halal

Kegiatan ini merupakan bagian dari bentuk pengabdian masyarakat.

Kaca yang dipasangi stiker logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) (ilustrasi). Halal Science Center (HSC) IPB University menggelar pelatihan sistem jaminan halal serta sertifikasi auditor atau penyelia kehalalan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kaca yang dipasangi stiker logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) (ilustrasi). Halal Science Center (HSC) IPB University menggelar pelatihan sistem jaminan halal serta sertifikasi auditor atau penyelia kehalalan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Halal Science Center (HSC) IPB University menggelar pelatihan sistem jaminan halal serta sertifikasi auditor atau penyelia kehalalan.

Kepala HSC IPB University Khaswar Syamsu menjelaskan, kegiatan ini sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat. Pelatihan dan sertifikasi penyelia kehalalan bagi para penyuluh industri kecil dan menengah digelar bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian.

Baca Juga

Industri kecil menengah dan aneka yang memiliki keterbatasan jumlah dan kapasitas sumber daya manusia menghadapi kendala dalam menerapkan kewajiban sertifikasi halal. Para pelaku industri kecil membutuhkan penyuluhan dan pendampingan dalam menjalankan kewajiban tersebut.

"Oleh karena itu, HSC IPB University menggelar pelatihan sistem jaminan halal dan sertifikasi penyelia kehalalan untuk pejabat fungsional serta penyuluh perindustrian dan perdagangan," kata Khaswar melalui siaran pers, Senin (19/10).

HSC IPB University juga secara reguler mengadakan pelatihan penyelia halal bersertifikat kompetensi untuk perusahaan maupun lulusan baru.

Rektor IPB University Arif Satria mengemukakan, pemenuhan standar produk halal telah menjadi kepedulian bersama dan komitmen global. Tantangan bagi ilmuwan dan IPB University, menurut dia, adalah mengembangkan teknologi yang memungkinkan proses penjaminan kehalalan suatu produk dilakukan secara mudah dan cepat.

"Kota Bogor sebagai sebuah kota kuliner, ini juga menjadi tantangan bagi para penyedia makanan. Apakah makanan ini memang benar-benar sudah terstratifikasi, terstandardisasi halalnya? Bila Thailand bisa, mengapa kita tidak bisa," kata dia.

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement