Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Bamsoet Bahas Omnibus Law, Hingga Perpres UU Cipta Kerja

Kamis 22 Oct 2020 17:42 WIB

Red: Hiru Muhammad

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan berbagai proses dibalik layar kelahiran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), hingga jumlah PP dan Perpres sebagai turunan pelaksanaan dari undang-undang tersebut. Tak banyak yang tahu, selain politisi di Parlemen maupun kalangan pemerintahan, ada sekelompok orang yang memiliki kemampuan akademik tinggi, turut membidani kelahiran UU Cipta Kerja. Salah satunya Guru Besar Universitas Indonesia Ahli Hukum Tata Negara Prof. Satya Arinanto, Staf Khusus tiga periode Wakil Presiden Indonesia (Boediono, Jusuf Kalla, dan kini KH. Maruf Amin).

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan berbagai proses dibalik layar kelahiran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), hingga jumlah PP dan Perpres sebagai turunan pelaksanaan dari undang-undang tersebut. Tak banyak yang tahu, selain politisi di Parlemen maupun kalangan pemerintahan, ada sekelompok orang yang memiliki kemampuan akademik tinggi, turut membidani kelahiran UU Cipta Kerja. Salah satunya Guru Besar Universitas Indonesia Ahli Hukum Tata Negara Prof. Satya Arinanto, Staf Khusus tiga periode Wakil Presiden Indonesia (Boediono, Jusuf Kalla, dan kini KH. Maruf Amin).

Foto: istimewa
Hak pekerja dan buruh dipastikan tak ada yang dikurangi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan berbagai proses dibalik layar kelahiran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), hingga jumlah PP dan Perpres sebagai turunan pelaksanaan dari undang-undang tersebut. Tak banyak yang tahu, selain politisi di Parlemen maupun kalangan pemerintahan, ada sekelompok orang yang memiliki kemampuan akademik tinggi, turut membidani kelahiran UU Cipta Kerja. Salah satunya Guru Besar Universitas Indonesia Ahli Hukum Tata Negara Prof. Satya Arinanto, Staf Khusus tiga periode Wakil Presiden Indonesia (Boediono, Jusuf Kalla, dan kini KH. Maruf Amin). 

"Tugas Staf Khusus tak terlihat publik. Karena memang mereka fungsinya ke dalam (internal), bukan ke luar (publik). Merekalah para 'pembisik' yang turut punya pengaruh besar dalam proses pengambilan arah kebijakan nasional. Sosok Prof Satya Arinanto sangat spesial. Ia dipercaya menjadi Staf Khusus oleh tiga wakil presiden berbeda, Boediono, Jusuf Kalla, dan KH Maruf Amin. Pasti ada sesuatu yang bernilai dalam dirinya" ujar Bamsoet saat Ngobras sampai Ngompol (Ngobrol Asyik sampai Ngomong Politik) bersama Prof. Satya Arinanto di Podcast kanal Youtube Bamsoet Channel, di Jakarta, Kamis (22/10). 

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, menurut Prof. Satya Arinanto, gagasan memberlakukan Omnibus Law dalam proses pembuatan undang-undang sudah lahir di periode akhir kepemimpinan Presiden Jokowi - Wakil Presiden Jusuf Kalla. Saat itu, Prof. Satya Arinanto dimintai pendapat oleh Wapres Jusuf Kalla tentang Omnibus Law. Pembahasan teknis kemudian dilakukan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. 

"Barulah di periode kedua kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo memberlakukan Omnibus Law untuk memperlancar kelahiran UU Cipta Kerja. Tujuannya, tak lain untuk mempermudah perizinan usaha, termasuk untuk kalangan koperasi dan UMKM. Sehingga bisa membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi rakyat," jelas Bamsoet.