Kamis 22 Oct 2020 18:21 WIB

Samsung Bentuk Tim Khusus Tangani IMEI

Perangkat yang IMEI nya tidak terdaftar tidak bisa digunakan di Indonesia.

Warga mengecek nomor indentitas asli ponsel (IMEI) di Jakarta, Kamis (20/8/2020). Menurut Kementerian Perindustrian, implementasi pemblokiran nomor indentitas asli ponsel (IMEI) ilegal akan berlaku pada 24 Agustus mendatang.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warga mengecek nomor indentitas asli ponsel (IMEI) di Jakarta, Kamis (20/8/2020). Menurut Kementerian Perindustrian, implementasi pemblokiran nomor indentitas asli ponsel (IMEI) ilegal akan berlaku pada 24 Agustus mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Samsung Electronics Indonesia memiliki tim khusus untuk menangani soal aturan nomor identitas asli ponsel atau identitas perangkat bergerak internasional (International Mobile Equipment Identity/IMEI). Product Marketing Manager Samsung Electronics Indonesia, Irfan Rinaldi, mengatakan ponsel Samsung  terdaftar dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

"Sejauh ini aman-aman saja, karena kita dalam tim ada yang namanya government relations yang khusus untuk komunikasi secara aktif dengan pihak pemerintahan, terutama terkait dengan IMEI registration ini," ujar Irfan dalam temu media virtual, Kamis (22/10).

Baca Juga

Irfan menambahkan bahwa sejauh ini Samsung Electronics Indonesia belum menerima keluhan dari pengguna terkait IMEI. Sebelumnya, mesin CEIR berbasis data nomor IMEI dikabarkan hampir penuh sehingga menghambat registrasi. Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa kapasitas mesin CEIR cukup untuk menampung IMEI ponsel baru.

Mesin CEIR dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), sementara pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Kominfo dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Pekan lalu, brand smartphone asal China, Realme, juga menjamin semua perangkatnya telah terdaftar dalam sistem CEIR. Realme juga mengatakan belum menerima laporan sama sekali terkait IMEI.

Sementara itu, Xiaomi mengungkapkan sebagian besar pengguna bisa menikmati perangkat tanpa gangguan apapun. Xiaomi juga menyediakan saluran komunikasi langsung ke layanan aftersales bila konsumen menghadapi kendala, termasuk bila ada gangguan akibat IMEI yang tidak terdaftar.

Kebijakan pengendalian IMEI, yang disahkan pada 15 September 2020, diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement