Jumat 23 Oct 2020 13:06 WIB

Spekulasi Pajak Sempat Buat Konsumen Tunda Beli Mobil

Usulan keringanan pajak mobil baru membuat spekulasi harga mobil turun.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Dwi Murdaningsih
Pengunjung melihat mobil Nissan dan Datsun di diler PT Mitra Pinasthika Mustika Auto (MPM Auto) Nissan-Datsun di Alam Sutra, Tanggerang, Banten, Senin (28/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengunjung melihat mobil Nissan dan Datsun di diler PT Mitra Pinasthika Mustika Auto (MPM Auto) Nissan-Datsun di Alam Sutra, Tanggerang, Banten, Senin (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKRTA -- Bulan lalu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) lewat Kementerian Perindustrian sempat melayangkan usulan soal relaksasi pajak mobil baru. Pekan ini, usulan yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan tersebut resmi ditolak.

Keputusan ini memberikan kepastian yang sangat diperlukan oleh pasar otomotif. Pengamat otomotif, Bebin Juana menilai, informasi soal usulan itu memang sempat membuat sejumlah konsumen menunda pembelian mobil baru.

Baca Juga

Usulan itu otomatis memunculkan spekulasi bahwa harga mobil bisa turun secara signifikan. "Kini sudah jelas bahwa usulan itu tidak diterapkan dalam penjualan mobil baru. Artinya, masyarakat yang sudah sangat membutuhkan kendaraan dan telah menyiapkan anggaran tak perlu lagi menunda dalam melakukan pembelian mobil," kata Bebin kepada Republika.co.id pada Kamis (22/10).

Diharapkan pasar dapat kembali bergerak untuk menuju masa pemulihan setelah pandemi terbukti membuat pasar anjlok secara signifikan. Menurutnya, dengan adanya keputusan ini, maka pasar tak lagi diselimuti dengan keraguan.

"Agar pasar dapat segera pulih, maka kini stimulan pasar dapat mengandalkan program penjualan yang ditawarkan oleh pabrikan atau dealer. Lembaga keuangan dan asuransi juga bisa dirangkul untuk dapat memberikan penawaran yang menarik dalam kondisi yang menantang ini," ujarnya.

Dengan sinergi itu, maka diharapkan konsumen dapat tetap tertarik untuk membeli mobil baru meski harapan soal relaksasi pajak telah pupus.

Soal penolakan usulan relaksasi tersebut, ia juga menyampaikan masukan kepada GAIKINDO dan Kementerian Perindustrian. Ia menilai, kedepannya, diharapkan setiap usulan harus memperhatikan probabilitas dan strategi dalam melakukan publikasi.

"Seluruh strategi itu perlu dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi yang justru memberikan dampak negatif bagi pasar. Setiap usulan harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan perlu melakukan strategi dalam publikasi agar usulan itu tidak menjadi bumerang bagi pasar otomotif," ucap dia.

Usulan itu ia sampaikan berdasar pengamatanya soal pergerakan pasar selama informasi soal usulan itu bergulir. Ia menilai, usulan itu memang telah membuat sejumlah masyarakat melakukan penundaan pembelian.

Bahkan, hal itu juga terjadi pada pasar mobil bekas karena masyarakat yang akan membeli mobil bekas juga ikut wait and see sembari berharap anggaran yang disiapkan nantinya dapat digunakan untuk membeli mobil baru berkat adanya relaksasi itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement