REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rudiarto Sumarwono mengingatkan seluruh ASN yang pasangannya menjadi kontestan Pilkada serentak 2020 agar segera mengajukan cuti. Rudiarto mengatakan, kewajiban cuti bagi ASN yang pasangannya maju di Pilkada diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 lembaga dan kementerian tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Rudiarto menyatakan, KASN telah bersurat kepada bupati dan gubernur untuk melakukan pengawasan terkait aturan tersebut. "Salah satu poin suratnya tentang ASN yang suami atau isterinya maju di Pilkada Serentak 2020, wajib cuti sesuai aturan yang berlaku," kata Rudiarto di Surabaya, Selasa (27/10).
Rudiarto menjelaskan, yang dimaksud cuti bagi ASN yang pasangannya menjadi kontestan Pilkada adalah cuti di luar tangggungan negara. Artinya selama cuti yang bersangkutan tidak diberikan hak-haknya sebagai ASN. Rudiarto melanjutkan, untuk masa pengambilan cuti di luar tanggungan negara minimal 1 tahun.
Rudiarto mengingatkan, bagi ASN yang tidak mengajukan cuti padahal pasangannya menjadi kontestan Pilkada, bisa dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan tersebut oleh Bawaslu dikirim ke KASN lalu akan dikaji termasuk mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.
"Setelah itu KASN akan memberikan rekomendasi atas aduan tersebut kepada pejabat pembina kepegawaian. Jadi KASN sifatnya hanya memberi rekomendasi," ujarnya.