REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Bea dan Cukai Juanda, Jawa Timur (Jatim), memusnahkan barang hasil sitaan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanan atau cukai serta tidak memenuhi tata niaga ekspor atau impor selama periode 2019 sampai dengan 2020.
Kepala Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto, Selasa (27/10), mengatakan barang yang dimusnahkan itu juga termasuk barang yang ditegah oleh pejabat bea dan cukai termasuk di dalamnya ada hasil penindakan rokok ilegal.
"Sesuai dengan PMK 178/PMK.04/2019 disebutkan ada kriteria barang yang dilakukan pemusnahan di antaranya barang yang tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan juga barang milik negara," katanya di sela kegiatan pemusnahan barang sitaan di kantor Bea dan Cukai Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur.
Ia mengemukakan, beberapa barang yang dimusnahkan tersebut di antaranya adalah sex toys, rokok, tembakau, telepon genggam, makanan dan minuman, air soft gun, crossbow, dan proyektil. "Kemudian juga ada pakaian kain dan kulit, suku cadang kendaraan, kosmetik, obat, tanaman, buku, katalog, label, kardus, bahan logam, batu, aksesoris dan bahan kimia," katanya.