Rabu 28 Oct 2020 04:33 WIB

Maulid Nabi : Penahanan Gus Nur dan Matinya Kearifan

Hikmah kasus penahanan penceramah Gus Nur

Media sosial
Foto: VOA
Media sosial

REPUBLIKA.CO.ID, -- Oleh: DR Anwar Mujahidin, Dosen Ilmu Tafsir IAIN Ponorogo

Ketika ada kelompok yang melaporkan ceramah Gus Nur ke polisi atas tuduhan melecehkan NU, saya masih berharap ada komunikasi damai dan saling memahami antar pihak. Namun harapan itu, kini tinggallah harapan, Gus Nur ditangkap, ditetapkan sebagi tersangka dan ditahan oleh polisi. 

Saya teringat cerita hikmah yaitu  ada seorang peternak kambing bertetangga dengan pemelihara anjing. Sang anjing dibiarkan liar sehingga sering melancarkan teror pada sang kambing. Merasa khawatir dengan kambing-kambing peliharaannya, maka pemilik kambing memperingatkan pemelihara anjing agar anjingnya dikurung.

Namun beberapa kali peringatan tidak diperhatikan, maka sang peternak kambing bermaksud membawa kasus itu ke meja hijau. Sang pemilik kambing kemudian berkonsultasi dengan seorang pengacara. Oleh sang pengacara bijak ini, pemilik kambing diberi dua alternatif solusi, “Bapak mau mendapat keadilan namun bapak akan bertetangga dengan musuh atau bapak akan mendapat solusi dan hidup damai dengan tetangga selamanya."  

Pemilik kambing memilih solusi kedua. Sang pengacara menyarankan, bila pemilik kambing ingin bertetangga dengan damai selamanya, maka laporan ke polisi tidak perlu dilanjutkan, namun harus berkorban dengan memberikan hadiah satu ekor kambing kepada tetangga pemilik anjing.

Setelah sampai pada momentum yang tepat, maka pemelihara kambing, menyerahkan hadiah berupa seekor kambing kepada tetangga yang memelihara anjing. Dan betul bahwa setelah pemelihara anjing itu juga memelihara kambing, maka anjing itu mulai dikurung sehingga tidak saling mengganggu. Anjing itu tidak lagi berkeliaran mengganggu kambing tetangga.

Benarkan seorang penceramah agama dan pengasuh pesantren seperti Gus Nur melecehkan oraganisasi kegamaan sebesar NU?

Antara mengkritik dan menghina memang sering bisa dikacaukan.  Bila pihak yang dikritik menganggap apa yang disampaikan pihak pengkritik sebagai pelecehan, maka bisa menjadi suatu bentuk pelanggaran hukum yang dapat dilaporkan pada polisi. Apa yang disampaikan Gus Nur menurut sebagaian pihak yang telah melaporkan pada polisi adalah suatu bentuk ujaran kebencian dan penghinaan. Namun dapat juga sebenarnya ia dianggap sebagai sebuah bentuk kritik. 

Bagaimana kritik itu disampaikan dan bagaimana pihak yang mengkritik menanggapi, nampaknya telah menjadi masalah serius di era digital sekarang. Menyampaikan Kritik memang memerlukan etika, dengan bahasa yang sopan dan tidak menyakiti. Pada sisi lain, kritik sebagai bagian dari ekspresi kebebasan akan evaluasi juga perlu disampaikan dengan bebas. Kalau orang sudah diliputi rasa khawatir apalagi ketakutan untuk menyampaikan kritiknya, maka kritik tersebut tidak akan tersampaikan. 

Namun bila kritik disampaikan dengan tanpa etika, menyakiti pihak yang dikritik, maka pesan evaluasi dari kritik tersebut tidak akan tersampaikan. Petaka menjadi akhir dari kritik yang gagal.    

Dilema kritik atau penghinaan tidak akan cukup ditengahi dengan jalur hukum. Pesan dari hikmah pemelihara kambing dan anjing adalah tentang jalur hukum yang menyisakan masalah. Hukum yang adil dapat saja menyelesaikan masalah, namun belum tentu dapat membuat rasa keadilan yang sama kepada kedua belah pihak.

Pemiliki kambing akan memperoleh keadilan dengan hukum yang adil.  Tetapi dengan menghukum dan memenjarakan pemilik anjing juga akan menimbulkan banyaka masalah. Pemilik anjing adalah juga sebuah keluarga yang menjalani roda kehidupan. Dengan salah satu anggotanya masuk dalam penjara, maka roda kehidupannya akan terganggu. Kebencian dan dendam yang semula dirasakan oleh pemilik kambing akan berpindah kepada pemilik anjing bengitu hukum ditegakkan. 

Pemilik kambing bisa saja tidak menempuh jalur hukum, namun persoalannya dapat diselesaikan dan tidak menyisakan dendam, bahkan kedua tetangga dapat hidup berdampingan dengan damai. Di atas hukum masih terdapat moral. Moral adalah kearifan atau wisdom. Moral adalah kesadaran akan nilai kemanusiaan yang mendasar. 

Sikap dan tindakan dalam kehidupan senantiasa mengedapankan rasa kemanusiaan untuk hidup bersama yang lebih baik bukan hanya untuk kepentingan diri sendiri dan kelompoknya. Penegakan hukum yang semata hanya untuk memperjuangkan kepentingan individu dan atau kelompok tanpa memperhatikan aspek moral yakni kepentingan kemanusiaan yang lebih luas, hanya akan melanggengkan konflik antar individu dan kelompok.

Hukum yang tidak diperankan berdasarkan moral hanya akan menyisakan masalah kemanusiaan yang lebih parah. Moral menjadi penting karena tujuan dari penyelesaian suatu konflk antara individua atau antar kelompok adalah kehidupan bersama yang lebih baik. 

Peristiwa penahanan Gus Nur atas tuduhan menghina NU pada bulan Maulid yakni bulan Kelahiran Nabi Muhammad SAW memiliki makna yang mendalam dan mendasar. Gus Nur adalah pendakwah agama Islam. NU adalah organisasi  Islam yang besar di Indonesia. NU adalah tempat para ulama pewaris Nabi Muhammad mengorganisir gerakannya sehingga dakwah Islam di Indonesia lebih sistematis dan terarah. 

Nabi Muhammad mendeklarasikan gerakan dakwahnya sebagai menegakkan moral (li utammima makarimal akhlak). Nabi Muhammad  tidak menobatkan gerakannya dengan menegakkan hukum. Nabi Muhammad SAW hanya berbicara moral pada periode awal di Makkah. Aspek-apsek hukum Islam baru mulai dibangun setelah nabi Hijrah ke Madinah atau disebut dengan periode Madinah.

Pondasi moral dibangun di atas bangunan tauhid yakni hanya Tuhan yang satu yang wajib dijadikan sesembahan. Pondasai tauhid membongkar keruwetan yang terjadi di mana norma budaya dan sosial di bangun di atas kekuasaan kesukuan dan penguasaan sumber ekonomi. Periode Makkah memang lebih disibukkan menghadapi pusat-pusat kekuasaan kesukuan yang shock dengan hadirnya ajaran tauhid.

Tapi, begitu nabi hijrah ke Madinah,  sejalan dengan runtuhnya pusat pusat kekuasaan kesukuan dan ekonomi di Arab masa itu dan bangkitnya kelompok yang selama ini terpinggirkan,  maka tatanan nilai dan norma  kehidupan baru yang lebih berkeadilan dan kehidupan bersama yang lebih baik dapat dimulai dibangun. 

NU sebagai Gerakan kebangkitan ulama pewaris Nabi adalah benteng penegakan moral di Indonesia. NU menjadi harapan untuk menengahi hiruk pikuk pola komunikasi baru melalui dunia maya dan media sosial yang dipenuhi dengan berbagai ujaran, baik yang betul betul diniatkan untuk mengkritik, atau memang yang diniatkan untuk menghina atau bahkan hanya sekedar propaganda.

Ujaran di media sosial akhir-akhir ini sering berujung pada laporan pada kepolisian. Ketika sebuah peristiwa ujaran masuk dalam proses hukum di kepolisian , maka peristiwa tersebut berubah menjadi diskusi hukum bahkan saling tuduh dan hujat, terlepas pada niat awal  yang berujar atau yang mengunggah ujaran tersebut. 

Laporan kepolisian yang menyebut NU sebagai pihak yang dilecehkan pada bulan Maulid ini seolah meminta perhartian NU, agar NU menjadi pengacara bijak sebagaimana dalam kisah hikmah peternak kambing dan pemelihara anjing. Nama besar NU yang disebut dalam penahanan Gus Nur, seolah membuka harapan bahwa kearifan dan wisdom itu masih ada dalam masyarakat yang mayoritas Islam Indonesia.

Masyarakat saat ini memang terlihat lelah bahkan pesimistis, kenapa teknologi internet dan kemajuan komunikasi dengan media sosial membawa petaka di mana komunikasi yang dimediasinya banyak yang  berujung pada kepolisian dan penegak hukum. Persitiwa gus Nur di bulan Maulid dengan membawa nama besar NU, mudah-mudahan akan menegaskan bahwa kearifan itu belum mati. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang bijak dan berakhlak.     

 

              

 

 

   

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement