REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) tengah memproses sebanyak 78 kasus dugaan pelanggaran pemilu seputar Pilkada Serentak 2020.
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan sumber penanganan pelanggaran terdiri dari temuan hasil pengawasan petugas dan dari laporan. Berdasarkan data sampai 26 Oktober 2020, ada 63 temuan tingkat provinsi dan kabupaten kota.
"Dari 63 temuan itu dugaan pelanggaran administrasi, ada yang pidana, etik, dan pelanggaran hukum lainnya," kata Surya di Gedung Bawaslu Sumbar, Padang, Selasa (27/10).
Surya menjelaskan pelanggaran administrasi berkaitan dengan tata cara penyelenggaraan Pilkada yaitu KPU yang harus sesuai dengan peraturan yang diatur dalam perundangan-undangan. Kalau tidak sesuai pelanggaran itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan seperti diperbaiki atau disesuaikan lewat rekomendasi.
Kemudian Bawaslu juga menangani 15 kasus dugaan pelanggaran berdasarkan laporan. Kategori pelanggaran ini menurut Surya juga berkaitan dengan administrasi, pidana, etik dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
"Jadi totalnya baik temuan atau laporan jumlahnya 78 dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan prosesnya dan ada yang masih berlangsung," ucap Surya.
Berikutnya kasus dugaan pelanggaran ini akan diproses oleh Sentra Gakkumdu jika itu tindak pidana pemilu. Kalau terpenuhi unsur-unsur tindak pidana maka akan dilimpahkan ke kepolisian. Sedangkan bila tidak terpenuhi maka pelanggaran itu tidak bisa ditindaklanjuti.