Kamis 29 Oct 2020 07:35 WIB

CEO Google Disidang Senat Terkait Monopoli Bisnis Periklanan

CEO Google Sundar Pichai menghadapi berbagai pertanyaan dari anggota parlemen

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Christiyaningsih
CEO Google Sundar Pichai. Ilustrasi.
Foto: Forbes
CEO Google Sundar Pichai. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- CEO Google Sundar Pichai menghadapi berbagai pertanyaan dari anggota parlemen di Komite Perdagangan Senat. Ia dicecar terkait gugatan Departemen Kehakiman terhadap bisnis periklanan Google.

Meskipun sidang difokuskan pada undang-undang Section 230 mengenai pengawasan platform media sosial, Google tidak luput dari pertanyaan tentang kekuatan pasarnya gugatan awal bulan ini. Gugatan itu menuduh bahwa Google mengandalkan campuran perjanjian khusus dan praktik bisnis bermasalah lainnya untuk mendapatkan keunggulan besar dalam penelusuran daring yang mendorong bisnis periklanannya yang menghasilkan uang.

Baca Juga

Dilansir The Washington Post pada Rabu (28/10), Departemen Kehakiman menggugat Google dengan tuduhan beberapa pelanggaran undang-undang antimonopoli federal. Gugatan tersebut ditujukan pada kontrak Google dengan perusahaan lain, termasuk Apple, yang memprioritaskan layanan pencarian Google pada perangkat. Hal ini sering kali merugikan saingannya.

Gugatan itu datang dua pekan setelah panel DPR menerbitkan laporan luas tentang dugaan taktik monopoli yang digunakan oleh Google, Apple, Facebook, dan Amazon. Google menyebut gugatan Departemen Kehakiman 'sangat cacat' dan mengatakan konsumen memiliki pilihan untuk menggunakan layanan lain.

Senator Amy Klobuchar mempertanyakan Pichai tentang dugaan perilaku antikompetitif Google, topik gugatan antimonopoli yang diajukan oleh Departemen Kehakiman terhadap perusahaan tersebut awal bulan ini. Klobuchar menyerukan perubahan kebijakan persaingan di negara tersebut.

Dia menyebut tanggapan perusahaan 'menyinggung' dan 'menantang'.  Namun Google menolak tuduhan gugatan tersebut dengan menegaskan bahwa layanannya bermanfaat bagi pengguna dan menghadapi persaingan yang ketat.

Pichai mengulangi poin-poin itu pada Rabu (28/10) di sidang Senat.

"Kami melihat persaingan yang ketat di banyak kategori," tegas Pichai.

Dalam kesaksian pembukaannya kepada komite, Pichai mendesak anggota parlemen untuk 'berhati-hati' tentang perubahan apa pun pada Section 230. "Undang-undang, yang melindungi perusahaan teknologi dari tanggung jawab atas apa yang pengguna mereka unggah secara daring, melindungi kebebasan untuk membuat dan berbagi konten," kata Pichai.

Pichai bersaksi untuk ketiga kalinya di depan Kongres, setelah sebelumnya muncul pada topik yang sama tentang bias anti-konservatif pada Desember 2018. Dia juga bersaksi pada Juli dalam dengar pendapat tentang kekuatan pasar Big Tech, di mana dia membela perusahaan dengan mengatakan Google menguntungkan pengguna.

Sekarang, Google menghadapi gugatan antimonopoli yang berpusat pada pilihan konsumen dan bagaimana para pesaing dikotak-kotakkan. Pichai bersikeras dalam sambutannya bahwa Google tidak bias secara politik, menggemakan pernyataan perusahaan terhadap masalah yang tidak berdasar ini.

"Biar saya perjelas: Kami mendekati pekerjaan kami tanpa bias politik, titik. Melakukan sebaliknya akan bertentangan dengan kepentingan bisnis dan misi kami, yang memaksa kami untuk membuat informasi dapat diakses oleh setiap jenis orang, di mana pun mereka tinggal atau apa yang mereka yakini," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement