Friday, 18 Jumadil Akhir 1446 / 20 December 2024

Friday, 18 Jumadil Akhir 1446 / 20 December 2024

HNW Kecam Pembiaran Penistaan Islam yang Dilakukan Macron

Kamis 29 Oct 2020 11:08 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI)  Hidayat Nur Wahid.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid.

Foto: istimewa
Presiden Prancis Emmanuel Macron dinilai melakukan pembiaran penistaan terhadap Nabi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengecam sikap Presiden Perancis Emmanuel Macron karena membiarkan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang berlangsung di Prancis. Dia juga mengutuk segala kekerasan yang timbul sebagai akibatnya.  

Hidayat menilai, alasan Presiden Macron bahwa kartun yang menistakan Nabi Muhammad sebagai bentuk kebebasan berekspresi tidaklah tepat. Menurut HNW, Macron harus mementingkan kemaslahatan umum dengan mengikuti keputusan Peradilan HAM Eropa, pada 25/10/2018. Keputusan itu menetapkan bahwa penistaan Agama dan tokoh Agama bukanlah bentuk kebebasan berbicara dan berekspresi.

Baca Juga

Keputusan peradilan HAM, itu keluar terkait kasus Nyonya E.S. yang dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan di Austria karena berulangkali menista Nabi Muhammad dengan penyebutan pedofilia. Kasus ini kemudian oleh yang bersangkutan dibawa ke Pengadilan HAM Eropa.

Permohonan ini ditolak oleh Pengadilan HAM Eropa. Pengadilan  menegaskan bahwa penistaan kepada Nabi Muhamamd SAW bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi.

“Dalam putusannya, Pengadilan HAM Eropa menyebutkan  bahwa Nabi Muhammad adalah pedofilia merupakan pernyataan yang telah melampaui batas yang diizinkan dari kebebasan berekspresi,” kata Hidayat melalui  siaran pers di Jakarta, Rabu (28/10).

Presiden Macron, kata Hidayat perlu merujuk kepada kasus Soile Lautsi vs peradilan Italia. Pada kasus tersebut, Nyonya Lautsi keberatan dengan adanya crucifix (patung salib katolik) dipasang di sekolah umum di Italia.

Permohonan ini pun kemudian ditolak oleh Pengadilan HAM Eropa. Pengadilan memandang patung salib itu bukan hanya sebagai simbol agama, tetapi juga warisan budaya barat Italia.  

Berdasar putusan Pengadilan HAM Eropa dalam kasus-kasus tersebut, seharusnya  tidak perlu ada perdebatan  antara hubungan kebebasan berekspresi dan penistaan terhadap agama / tokoh agama. Menghormati Agama/Tokoh Agama dari masing-masing pihak, justru akan jadi koreksi terhadap radikalisme dan ekstremisme.

“Apalagi, Pengadilan HAM Eropa ini berada di Kota Strassbourg, salah satu kota di Perancis. Bila Macron melaksanakan ketentuan-ketentuan dari Pengadilan HAM Eropa, berlaku adil dan konsisten, maka ia secara nyata telah menguatkan  harmoni antar warga dan antar Umat beragama di Perancis yang bisa berdampak global," ujarnya.  

HNW juga mengkritik sikap siaran pers Kedubes Perancis di Jakarta yang seakan tidak peka atau malah mengalihkan isu dari akar masalah sebenarnya. Menurut HNW, Prancis mealkukan pembiaan atas penghinaan terus yang berlangsung terhadap Nabi Muhammad SAW di Perancis.

Padahal itulah akar masalah yang mestinya dikoreksi oleh Pemerintah Perancis, jangan beralih ke isu lain, atau hanya mempermasalahkan reaksi yang muncul akibat aksi penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang terus mereka pertontonkan.

Meski begitu, HNW juga mengutuk keras segala bentuk ekstremisme dan radikalisme. Ia  juga menolak kekerasan atau kejahatan hingga pembunuhan atau tindakan kriminal terhadap perempuan Muslimah, yang terjadi akibat peristiwa itu.

Hidayat mengapresiasi sikap Pemerintah RI yang sudah memanggil Dubes Prancis. Tetapi itu belum cukup, seharusnya Pemerintah Republik Indonesia sebagai Anggota Dewan HAM PBB, dan negara demokratis yang mayoritas berpenduduk muslim terbesar se dunia, dapat berperan lebih aktif agar masalah ini segera diatasi.

HNW menambahkan bahwa warga muslim Perancis merupakan minoritas Islam terbesar di Eropa Barat. Jumlahnya 5 kali lipat dari penganut Yahudi.

Bila Macron ingin mengkoreksi intoleran, radikalisme dan terorisme, serta mementingkan maslahat bagi Perancis dan hubungan dengan Umat Islam maka sangat baik bila Macron dalam semangat menghormati HAM.

Macron, kata HNW perlu menghentikan api pemantik yang menghadirkan masalah yang makin meluas ini. Yaitu penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW, serta segera meminta maaf kepada Umat Islam, agar api masalahnya segera padam, sehingga tak ada lagi penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW.

“Jangan malah mempolitisasi untuk kepentingan jangka pendek berhadapan dengan politisi sayap kanan Le Pen maupun kelompok rasialis dan radikalis supremasi putih dengan mengorbankan kepentingan Prancis yang lebih besar. Bila Macron ngotot dengan sikap negatifnya itu, maka ia langsung atau tidak langsung ikut  menyebarkan disharmoni antar warga dan Islamophobia, yang hanya hasilkan dampak negatif bagi kepentingan Perancis dan reputasi Macron sendiri," ucap dia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler