Wednesday, 22 Rajab 1446 / 22 January 2025

Wednesday, 22 Rajab 1446 / 22 January 2025

KPU akan Selesaikan 2,7 Juta Pemilih Belum Rekam KTP-El

Selasa 03 Nov 2020 18:07 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

Komisioner KPU, Viryan Aziz

Komisioner KPU, Viryan Aziz

Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sejumlah KPU daerah mengirimkan surat pada pemilih agar melakukan perekaman KTP-el.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) akan menyelesaikan temuan 2,7 juta pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik atau KTP-el. Padahal, pemilih wajib membawa KTP-el atau setidaknya surat keterangan (suket) sudah melakukan perekaman identitas saat akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Setara dengan 2,7 persen pemilih yang ada di DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang belum memiliki KTP elektronik atau suket. Kami hampir tiap hari berkoordinasi dengan Pak Dirjen Dukcapil dan mudah-mudahan ini bisa kita selesaikan," ujar Komisioner KPU RI, Viryan Aziz dalam webinar nasional, Selasa (3/11).

Menurut dia, sebagian masyarakat memang enggan mengurus administrasi kependudukan. Dengan demikian, KPU dan jajaran Dinas Dukcapil di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020 berupaya terus mendorong warga untuk melakukan perekaman identitas kependudukan, baik KTP-el maupun Kartu Keluarga (KK).

Viryan mengatakan, sejumlah KPU daerah secara merata akan mengirimkan surat, by name by address, kepada pemilih agar melakukan perekaman KTP-el. Dukcapil Kemendagri pun telah mengimbau jajarannya di daerah tetap dapat melayani pengurusan administrasi kependudukan pada hari libur.

"Komitmen kami adalah adalah hak konstitusional warga negara bisa kita lindungi, bisa kita layani, dan bisa kita fasilitasi agar bisa menggunakan hak pilihnya di tanggal 9 Desember nanti," kata Viryan.

Dia menambahkan, DPT bisa berdampak kepada tingkat partisipasi. KPU bakal mengupayakan penduduk yang terdaftar dalam DPT benar-benar orang yang memiliki hak pilihnya untuk Pilkada 2020.

"Apabila masih ada sejumlah pemilih di DPT, namun orang yang sudah tidak ada di tempat, itu akan mengurangi tingkat persentase partisipasi," tutur Viryan.

Sebelumnya, Viryan menyampaikan, sebanyak 2.787.594 pemilih dalam DPT Pilkada 2020 belum melakukan perekaman KTP-el, per 2 November 2020. Jumlah pemilih yang belum merekam KTP-el ini menurun dari data yang sebelumnya disampaikan KPU, mencapai 20,7 juta jiwa.

Sementara, terdapat 1.897.231 pemilih dalam DPT belum mendapatkan KTP-el, tetapi pemilih mengantongi suket. Jumlah DPT Pilkada 2020 mencapai lebih dari 100,3 juta jiwa, tersebar di 32 provinsi yang terdapat pemilihan gubernur, pemilihan bupati, dan/atau pemilihan wali kota.

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler