Selasa 03 Nov 2020 20:11 WIB

Pengelolaan Pembelajaran Jarak Jauh Perlu Kolaborasi

PJJ jangan sampai menimbulkan tekanan berlebihan bagi siswa.

Siswa belajar secara daring dengan memanfaatkan akses internet gratis dari Pemprov DKI Jakarta di Balai RW 02, Galur, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2020). Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merekomendasikan sejumlah usulan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengubah sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) terkait adanya tiga siswa yang mengakhiri hidupnya diduga lantaran depresi.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Siswa belajar secara daring dengan memanfaatkan akses internet gratis dari Pemprov DKI Jakarta di Balai RW 02, Galur, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2020). Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merekomendasikan sejumlah usulan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengubah sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) terkait adanya tiga siswa yang mengakhiri hidupnya diduga lantaran depresi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) harus dilakukan dengan kolaborasi semua pihak. Di saat pandemi, PJJ harus dilakukan karena demi keselamatan warga satuan pendidikan dan masyarakat luas.

"Di saat yang sama, kita harus tetap memastikan pembelajaran tetap berjalan di masa pandemi untuk menjamin hak anak-anak atas pendidikan," kata Evy, dalam keterangannya, Selasa (3/11).

Baca Juga

Evy mengatakan, masalah-masalah yang ada dalam pendidikan, termasuk PJJ, memerlukan campur tangan pemerintah daerah, seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua guru, dan masyarakat tentunya harus bergotong royong mempersiapkan pembelajaran di masa pandemi ini. Dengan semangat gotong royong semua lini, kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata Evy, dalam keterangannya, Selasa (3/11).

Sebelumnya, terjadi kasus bunuh diri oleh peserta didik di Kota Tarakan, Kalimantan Utara dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diduga karena merasa tertekan dengan tugas PJJ. Meskipun demikian, kasus di Kabupaten Gowa telah terungkap bukan karena tekanan PJJ. Terkait kedua peristiwa tragis ini, Evy mengatakan Kemendikbud turut merasa berduka.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar Kemendikbud melakukan evaluasi menyeluruh terkait pelaksanaan PJJ ini. KPAI khawatir, jika PJJ tidak segera dievaluasi dengan menyeluruh tekanan psikologis akan semakin dirasakan anak-anak yang melakukan PJJ.  

Lebih lanjut Evy berharap semua pihak dapat terus berkolaborasi, khususnya dalam tanggung jawab pengelolaan pendidikan. KPAI misalnya, dapat memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, sesuai amanat pasal 3 ayat b Peraturan Pemerintah 61/2016 tentang KPAI.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement