REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta masih menemukan kegiatan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah Bantul 2020 yang tidak sesuai prosedur atau liar. Karena tidak ada pemberitahuan terlebih dulu kepada jajaran pengawas.
"Hasil pengawasan kami di lapangan memang lebih cenderung kepada kegiatan yang itu mengarah pada kampanye, tapi tidak ada legalitasnya, sehingga bisa kita maknai bahwa kegiatan itu bisa mengarah kepada kegiatan kampanye liar," kata Ketua Bawaslu Bantul Harlina di Bantul, Selasa (3/11).
Menurut dia, setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati, tim kampanye maupun partai politik (parpol) bila akan mengadakan kegiatan kampanye sesuai prosedur harus memberitahukan terlebih dulu kepada pihak terkait. Yakni dengan memberikan tembusan ke Bawaslu untuk pengawasan.
Akan tetapi, kata dia, masih ditemukan adanya kegiatan yang mengarah pada kampanye dalam kegiatan umum atau non-kampanye di masyarakat. Karena memang dihadiri paslon maupun tim kampanye, padahal seharusnya tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan yang tujuan semulanya untuk umum.
"Sehingga ini tidak sesuai produser yang ada, tentu pengawas pemilu harus tegas. Di saat kegiatan itu bukan untuk kampanye tetapi kemudian ada kegiatan kampanye dan tidak ada pemberitahuan, harus kita tegasi bahwa ini tidak boleh dilakukan, harus dikembalikan kepada kegiatan tujuan semula," katanya.
Dia mengatakan, sementara terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada kegiatan kampanye, berdasarkan hasil pengawasan sudah sesuai dengan protokol, meskipun ada beberapa misalnya peserta tidak memakai masker, namun ketika diingatkan, langsung memakai masker yang disediakan panitia.
"Kalau kegiatan yang itu memang kampanye yang kita temukan sudah taati protokol kesehatan. Kalau memang saat pengawasan di situ ada yang tidak patuh kita sampaikan harus pulang, tetapi karena ada persediaan masker, penegakan langsung selesai di tempat," katanya.
Dia mengatakan, sedangkan pelanggaran protokol kesehatan yang menjadi catatan dari pengawas adalah terkait dengan kegiatan yang sebenarnya bukan kegiatan kampanye. Tetapi lebih cenderung kepada kegiatan umum seperti senam yang tidak menjaga jarak.
"Ada paslon atau tidak kalau itu kegiatan umum maka juga jadi domain pengawas, karena kalau kita bicara Pokja Pengendalian Covid-19 yang kita bentuk itu mengacu pada kegiatan baik kampanye maupun non kampanye. Jadi kita harus pastikan bahwa kegiatan non-kampanye harus sesuai dengan protokol kesehatan," katanya.