Saturday, 2 Sya'ban 1446 / 01 February 2025

Saturday, 2 Sya'ban 1446 / 01 February 2025

Denny Indrayana Laporkan Sahbirin Noor-Muhidin ke Bawaslu

Rabu 04 Nov 2020 00:51 WIB

Red: Andi Nur Aminah

Denny Indrayana

Denny Indrayana

Foto: Republika TV/Bayu Adji P
Alasa pelaporan, calon nomor satu dinilai telah melakukan 107 pelanggaran.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Calon gubernur Kalimantan Selatan (Cagub Kalsel) nomor urut 02 Denny Indrayana melaporkan lawannya Cagub-Cawagub Kalsel nomor urut 01 Sahbirin Noor-Muhidin ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel). Pasangan calon nomor satu dinilai telah melakukan 107 pelanggaran.

"Saya malam ini datang sendiri ke Bawaslu melaporkan pelanggaran dari Cagub 01 Sahbirin Noor dan Muhidin," kata Denny di Banjarmasin, Selasa (3/11)  malam.

Baca Juga

Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut, kubu lawannya dalam Pilkada Kalsel 2020 itu telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif. Sehingga konsekuensi hukumnya dapat dibatalkannya pencalonan pasangan nomor urut 01. Hingga berita ini ditulis pihak Bawaslu Kalsel masih menggelar rapat membahas laporan Denny Indrayana.

Sementara Ketua tim pemenangan Sahbirin-Muhiddin, Rifky Nizami Karsayuda menyatakan pihaknya akan menghadapi sekaligus mengingatkan kepada pelapor agar jangan menjadikan arena pilgub sebagai ajang mempertontonkan arogansi berkedok penegakan hukum kepemiluan.

"Bagi kami di tim, kami akan taat pada prosedur dan mekanisme yang berlaku. Tetapi, kami tak mau, publik dan pendukung kami merasa dilecehkan dan dipermalukan dan menyulut emosi mereka," katanya.

Rifky pun berharap semua pihak bisa menahan diri dan memperlihatkan kualitas kepemimpinan dan kedewasaannya kepada masyarakat Banua Kalimantan Selatan.

 

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler