REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Abdul Halim Iskandar/ Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Upaya pengarustamaan perdamaian dan keadilan melalui pembangunan Desa, sejalan dengan hak dan kewajiban yang melekat dalam penyelenggaraan Desa. Desa berhak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa; menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa; dan mendapatkan sumber pendapatan.
Sedangkan kewajiban yang dimiliki oleh Desa yaitu melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa; mengembangkan kehidupan demokrasi; mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa; dan memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.
Oleh karena itu, upaya membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera, Desa harus didudukkan secara tegas sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam membentuk masyarakat yang juga siap terhadap kemajuan dan perubahan, ketahanan sosial masyarakat Desa harus hadir dengan membentuk masyarakat yang sadar hukum. Ketahanan sosial Desa berwujud kemampuan setiap warga Desa dalam bertindak dalam keadaan yang normal ataupun saat mengalami perubahan-perubahan melalui respon yang cepat.
Seiring dengan pentingnya ketahanan masyarakat dalam menghadapi segala kondisi perubahan, isu pada access to justice (akses pada keadilan) juga menjadi kunci dalam melaksanakan upaya pencegahan konflik di masyarakat. Hal ini dikarenakan seringnya terjadi kesejangan pada masyarakat Desa utamanya pada hal hal yang berkaitan dengan keadilan di Desa.
Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, Desa harus dapat menjadi lebih kuat dan tahan dari berbagai kerawanan sosial, pengaturan dan pengurusan atas urusan-urusannya berdasarkan norma hukum positif yaitu peraturan Desa. Sedangkan, Desa yang berbentuk Desa adat penyelenggaraannya berdasarkan hukum adat. Sehingga pengarustamaan perdamaian dan keadilan hukum dapat terjadi apabila aturan-aturan hukum ditaati oleh kepala Desa, BPD, perangkat Desa, serta masyarakat Desa secara sukarela.
Realitas bahwa konflik merupakan suatu keniscayaan yang terjadi pada masyarakat yang terus bergerak dan berubah secara dinamis, tidak terkecuali pada masyarakat Desa. Hal tersebut disebabkan dari aspek penyelenggaraan Desa adalah antara lain kesenjangan ekonomi, marginalisasi dan diskriminasi, tata kelola pemerintahan Desa yang buruk, pelanggaran HAM dan lemahnya penegakan hukum di Desa, konflik berkepanjangan, dan disparitas sosial.
Konflik sosial erat kaitannya dengan adanya ketidakadilan sosial dalam proses penyelenggaraan Desa, khususnya pembangunan Desa. Sedangkan dari aspek warga Desa, konflik sosial di Desa disebabkan antara lain latar belakang dan motivasi individu, memosisikan diri sebagai korban (victimization), dan kekecewaan kolektif, serta distorsi terhadap pemahaman tertentu (yang berakar dari kepercayaan, ideologi politik, etnis dan perbedaan budaya, jejaring sosial, serta kepemimpinan).
Melihat kondisi tersebut, diperlukan upaya yang komprehensif dan holistik sebagai pemecahan masalah konflik sosial dalam penyelenggaraan Desa. Salah satu upaya pemecahan masalah adalah mewujudkan perdamaian di Desa. Panduan Fasilitasi Desa Damai Berkeadilan dimaksudkan untuk meningkatkan keterpaduan fasilitasi masyarakat Desa khususnya berkaitan dengan pendayagunaan sumber daya pembangunan Desa untuk program/kegiatan pencegahan dan penanganan konflik sosial di Desa.
Penyusunan Panduan Desa Damai Berkeadilan merupakan hasil tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama Antara Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dengan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PHN.HN.03.03-17, Nomor: 0675/Dppmd/II/2016, dan Nomor: PK.01/Balilatfo/2/2016 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Desa Sadar Hukum dan Akses Pemberian Bantuan Hukum Kepada Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin Oleh Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi.
Melalui penyusunan panduan Desa Damai Berkeadilan ini diharapkan Desa mampu secara mandiri menjamin kemudahan dan kesetaraan akses pada keadilan bagi Masyarakat Desa tanpa terkecuali.