Saturday, 19 Jumadil Akhir 1446 / 21 December 2024

Saturday, 19 Jumadil Akhir 1446 / 21 December 2024

KPU: Konten Kampanye Kreatif di Medsos Mudah Viral

Jumat 06 Nov 2020 20:12 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (tengah) dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kanan).

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (tengah) dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kanan).

Foto: Republika/Thoudy Badai
Konten kreatif politik melalui medsos lebih mudah viral sehingga dapat menarik massa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan beberapa peluang pemanfaatan kelebihan iklan kampanye di media sosial (medsos). Menurut dia, konten kreatif politik melalui medsos lebih mudah viral sehingga dapat menarik perhatian publik untuk melihat visi, misi, dan program para kandidat.

"Konten kreatif tentu dapat kemudian diviralkan. Kemudian menjadi media untuk menampilkan inovasi-inovasi dan gagasan-gagasan kreatif masing-masing pasangan calon atau tim kampanye," ujar Raka dalam webinar pada Jumat (6/11).

Selain itu, kata dia, berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun, kampanye di iklan media sosial relatif lebih murah dibandingkan media lain. Iklan kampanye melalui media daring dan medsos dibiayai sendiri oleh pasangan calon, sedangkan, iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik difasilitasi KPU provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.

Menurut Raka, penayangan iklan kampanye melalui medsos dan daring pun dapat menjangkau ribuan pengikut sesuai target pemasang iklan. Terdapat fitur microtargeting seperti usia, demografi, lokasi, dan lain-lain.

"Bagi daerah yang memungkinkan potensi ini dapat dijadikan memperkaya inovasi, kemudian konten-konten, sehingga masyarakat juga menjadi tertarik untuk mengikuti masa kampanye," kata Raka.

Di sisi lain, iklan kampanye di medsos dan daring memunculkan beberapa kerawanan. Seperti terjadinya disinformasi, hoaks, kampanye hitam yang menyudutkan pasangan calon lain, konten yang memuat ujaran kebencian, isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), atau propaganda terhadap salah satu pasangan calon.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari mulai 26 September sampai 5 Desember 2020. Sementara, penayangan iklan kampanye hanya dilakukan selama 14 hari saat masa kampanye, sebelum memasuki masa tenang 6 Desember hingga hari pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler