REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi dan kabupaten/kota menertibkan 164.536 unit alat peraga kampanye (APK). APK ini dinilai melanggar ketentuan selama 40 hari masa kampanye Pilkada 2020. Penertiban APK dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di 151 kabupaten/kota.
"Penertiban dilakukan terhadap APK tambahan yang dipasang oleh tim kampanye pasangan calon yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan," ujar anggota Bawaslu RI, M Afifuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (6/11).
Ia mengatakan, beberapa pelanggaran itu seperti APK dipasang di tempat yang dilarang dan jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU. Bahkan, Bawaslu juga menemukan APK yang dipasang di luar daerah pemilihan paslon yang tertera di APK itu sendiri.
Di sisi lain, Bawaslu mengapresiasi ada pula beberapa daerah yang tidak terdapat pelanggaran APK. Bawaslu tak menyampaikan jumlah kegiatan kampanye berupa pemasangan APK pada 10 hari keempat.
Jika diakumulasi sepanjang 30 hari kampanye, terdapat 1.697 kegiatan kampanye pemasangan APK. Sementara penyebaran bahan kampanye dalam 30 hari kemarin, mencapai 1.815 kegiatan.
Di samping itu, kegiatan kampanye daring selama 40 hari masa kampanye hanya ada 303 kegiatan. Padahal metode ini yang paling didorong agar dilakukan pasangan calon mengingat pilkada digelar dalam kondisi pandemi Covid-19.
Sedangkan, jumlah kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas mencapai 55.877 kegiatan. Dalam kegiatan ini, Bawaslu menemukan 1.315 kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.