Selasa 10 Nov 2020 08:43 WIB

Apa yang Harus Dilakukan Jika Kena PHK?

Ada enam tips yang dibagikan Ligwina Hananto bagi masyarakat korban PHK.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Reiny Dwinanda
Manajemen keuangan dan investasi (ilustrasi). Ketika pensiun dini ataupun terkena pemutusan hubungan kerja, hal pertama yang harus dilakukan setelah menerima pesangon adalah melunasi semua utang konsumtif.
Foto: Republika/Prayogi
Manajemen keuangan dan investasi (ilustrasi). Ketika pensiun dini ataupun terkena pemutusan hubungan kerja, hal pertama yang harus dilakukan setelah menerima pesangon adalah melunasi semua utang konsumtif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi risiko yang bisa saja terjadi pada siapa pun di masa pandemi Covid-19. Lead Financial Trainer QM Financial, Ligwina Hananto, menyampaikan dampak pandemi ini tidak pandang bulu.

"Perusahaan besar atau kecil bisa saja kena dampaknya," kata dia saat Media Briefing QM Financial, Senin (9/11).

Baca Juga

Menurut Ligwina, risiko PHK tetap perlu diperhatikan karena akan sangat berpengaruh pada keuangan personal. Ligwina lebih suka menyebutnya pensiun dini daripada PHK. Dia pun memberikan tips pengelolaan uang pesangon yang diberikan perusahaan.

Menurut Ligwina, ada enam hal yang perlu dilakukan saat menerima paket pesangon dari pensiun dini tersebut. Pertama, pastikan bayar semua utang konsumtif yang bisa dilunasi, seperti utang alat elektronik, kartu kredit, dan furnitur. Sementara itu, kredit pemilikan rumah (KPR) yang masih bisa ditoleransi.

Kedua, periksa cash flow dan alokasi keuangan, seperti apa saja pos keuangan rutin dan cicilan. Ketiga, pastikan pemenuhan dana darurat. Empat, pastikan punya proteksi, seperti dalam bentuk asuransi.

"Kadang kita lupa saat bekerja biasanya ada asuransi yang dibayarkan perusahaan, tapi saat tidak bekerja sudah tidak punya asuransi lagi," katanya.

Kelima, tentukan dan rencanakan tujuan keuangan jangka pendek, menengah, dan panjang. Terakhir baru putuskan apakah akan memulai usaha, berbisnis atau tidak.

Ligwina mengatakan, memulai usaha itu perlu langsung konkret dan sampel barangnya harus segera ada. Dengan begitu, produk yang ditawarkan  dapat terlihat apakah disukai pasar atau tidak. Jika tidak maka segera ganti atau ubah cara berbisnisnya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا
Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.

(QS. At-Talaq ayat 1)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement