Rabu 11 Nov 2020 12:46 WIB

Pengamat: UU Cipta Kerja Jadi Solusi Atasi Persoalan Ekonomi

UU Cipta Kerja jadi solusi kebutuhan lapangan kerja di masa pandemi Covid-19

Ketua Departemen Ekonomi CSIS Yose Rizal Damuri (kiri) meyakini Omnibus Law UU Cipta Kerja atau Ciptaker mampu menjadi solusi kunci dalam mengatasi persoalan ekonomi Indonesia.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Departemen Ekonomi CSIS Yose Rizal Damuri (kiri) meyakini Omnibus Law UU Cipta Kerja atau Ciptaker mampu menjadi solusi kunci dalam mengatasi persoalan ekonomi Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengamat ekonomi meyakini Omnibus Law UU Cipta Kerja atau Ciptaker mampu menjadi solusi kunci dalam mengatasi persoalan ekonomi Indonesia.

“Ini adalah angin segar untuk reformasi perekonomian kita yang selama ini dibebani regulasi yang tidak perlu. Bahkan, menjadi sumber-sumber resesi ekonomi,” ujar Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (11/11).

Yose Rizal Damuri mengatakan, saat ini kebutuhan lapangan kerja di Indonesia terus meningkat. Selain banyak usia yang baru masuk pasar kerja, saat ini banyak yang menjadi korban PHK karena krisis ekonomi akibat Covid-19.

Langkah Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dinilai sudah tepat untuk pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah dinilai sudah melakukan sejumlah upaya untuk memulihkan perekonomian nasional di tengah masa pandemi.

"Mudah-mudahan, dengan adanya deregulasi yang signifikan dari UU ini dunia usaha di Indonesia semakin meningkat. Saya yakin kelak UU ini akan mendorong peningkatan investasi di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu Peneliti Senior Padjadjaran Inisiatif Slamet Usman Ismantomenyebut pengesahan UU Cipta Kerja harus mampu menjawab keinginan publik tentang peningkatan daya dorong ekonomi melalui sektor investasi, tata kelola birokrasi dan peningkatan daya saing global.

"Di tengah kondisi dinamika ekonomi global yang tak menentu, UU Cipta Kerja harus mampu menginjeksi pertumbuhan ekonomi lewat sektor investasi dan membuka seluas-luasnya daya serap tenaga kerja," katanya.

Daya saing Indonesia, lanjut dia, harus mampu ditunjukkan oleh kinerja ekonomi yang membaik, efisiensi pemerintah, efisiensi bisnis dan penyediaan infrastruktur yang memadai. Sehingga, peringkat IMD World Competitiveness Ranking kita terus meningkat tak lagi diperingkat 40.

Paska pengesahan UU Cipta Kerja, pemerintah harus membangkitkan daya saing Indonesia yang selama ini terpuruk akibat regulasi dan birokrasi pemerintah yang terlalu rumit dan berakibat pada kurangnya daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan utama investasi.

"Butuh kerja sama dari berbagai pihak saat ini untuk dapat kembali bangkit dan mengatasi kondisi pandemi dan memulihkan kondisi ekonomi nasional di tahun depan," kata Slamet.

Sementara itu Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi, dan Kesehatan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Sari Pramono menyakini UU Cipta Kerja bisa menjadi solusi bagi angkatan kerja Indonesia. Sebab, regulasi sapu jagat itu dinilai akan memudahkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari sisi perizinan.

Tidak hanya itu, Omnibus Law ini juga menyederhanakan persyaratan perizinan berusaha serta memudahkan persyaratan investasi. Artinya, akan ada lebih banyak lapangan pekerjaan yang menjadi kesempatan bagi angkatan kerja Indonesia untuk memiliki pendapatan yang layak dengan adanya UU ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement