Saturday, 21 Jumadil Awwal 1446 / 23 November 2024

Saturday, 21 Jumadil Awwal 1446 / 23 November 2024

KPU Ganti Petugas KPPS/Linmas Tolak Rapid Test

Kamis 12 Nov 2020 17:16 WIB

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Indira Rezkisari

Sampel darah hasil rapid test.

Sampel darah hasil rapid test.

Foto: Republika/Thoudy Badai
10 persen petugas KPPS dan Linmas Purbalingga reaktif hasil rapid test-nya.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Kewajiban menjalani rapid test tertuang dalam  ketentuan KPU terkait penyelenggaraan pilkada serentak. KPU Kabupaten Purbalingga mengeluarkan regulasi yang mewajibkan seluruh penyelenggara pemilu, termasuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan Linmas, untuk melaksanakan rapid test.

Dinas Kesehatan mulai melaksanakan kegiatan rapid test mulai Senin (9/11) hingga 23 November 2020 mendatang. Upaya pencegahan lewat rapid test namun tidak disertai persetujuan semua petugas KPPS dan Linmas.

Baca Juga

''Memang ada KPPS dan Linmas yang menolak dilakukan rapid test. Namun saat ini kami masih melakukan pendekatan pada mereka, agar bersedia dilakukan rapid test,'' jelas Komisioner KPU Purbalingga Divisi Partisipasi Masyarakat, SDM dan Kampanye, Andri Supriyanto, Kamis (12/11).

Dia menyebutkan, masalah kewajiban melaksanakan rapid test bagi seluruh penyelenggara pemilu, sudah tertuang dalam regulasi KPU. Tujuannya meminimalisir kemungkinan adanya penyelenggara pemilu dan juga warga pemilih yang tertular Covid 19.

Andri menyatakan, sesuai ketentuan KPU itu pula, bila petugas KPPS dan linmas tetap menolak dilakukan rapid test maka peran mereka akan diganti. ''Bila dalam satu TPS tidak ada KPPS-nya, maka  KPU akan mengambil langkah dengan melibatkan personel TNI, Polri atau ASN yang akan menfasilitasi pelaksanaan pemungutan suara,'' katanya.

Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana, dalam rakor desk pilkada yang dilaksanakan sebelumnya, menegaskan seluruh petugas penyelenggara pemilu wajib melaksanakan rapid test. Anggaran rapid test ini, sudah masuk dalam dana hibah penyelenggaraan pilkada yang dikelola KPU.

''Kalau ada anggota KPPS atau Linmas yang menolak dilakukan rapid test, maka harus diganti,'' jelasnya.

Dia menyatakan, regulasi mengenai kewajiban menyelenggarakan rapid test bagi penyelenggara pemilu ini, dimaksudkan untuk melindungi seluruh warga masyarakat dari kemungkinan terjangkit Covid 19. ''Jangan sampai ada opini, karena ada pilbup maka Covid-19 di Purbalingga naik. Pilbup tetap harus berjalan dan kesehatan masyarakat juga harus tetap terjaga,'' katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Purbalingga Hanung Wikantono menyatakan, pelaksanaan rapid test terhadap petugas penyelenggara pemilu di masing-masing desa dilakukan oleh Puskesmas yang membawahi wilayah desa tersebut. Dia juga menyebutkan, dari hasil rapid tes ini cukup banyak petugas yang ternyata menunjukkan hasil reaktif.

''Dari seluruh petugas penyelenggara pemilu yang dirapid test, rata-rata ada 10 persen yang menunjukkan hasil reaktif,'' katanya. Pada petugas pemilu yang hasilnya reaktif, akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan tes swab. Selama menunggu hasil swab, mereka yang reaktif juga diminta untuk melakukan isolasi mandiri.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler