Thursday, 24 Jumadil Akhir 1446 / 26 December 2024

Thursday, 24 Jumadil Akhir 1446 / 26 December 2024

Andre Rosiade Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar

Jumat 13 Nov 2020 04:05 WIB

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah

Anggota DPR RI, Andre Rosiade

Anggota DPR RI, Andre Rosiade

Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Aduan terhadap Andre ke Bawaslu diajukan masyarakat bernama Nanda Fazli .

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Anggota Badan Pengawas Pemilu Sumatra Barat Elliyanti mengatakan pihaknya menerima pengaduan masyarakat karena tindakan Anggota DPR RI sekaligus ketua DPD Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade. Aduan terhadap Andre diajukan masyarakat bernama Nanda Fazli pada Selasa (10/11) lalu. 

Elliyanti menyebut Bawaslu Sumbar telah melimpahkan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Sijunjung. Karena laporan dari Fazli berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Kabupaten Sijunjung. "Kita menerima laporan tersebut hari Selasa kemarin. Setelah menerima laporan kita melakukan kajian awal, dan sudah kita bawa dalam rapat pleno, Rabu kemarin bersama Bawaslu Sumbar," kata Elliyanti, Kamis (12/11).

Baca Juga

Putusan dari rapat pleno yang diadakan Bawaslu para Rabu (11/11) kemarin bahwa kasus ini harus diselesaikan di Bawaslu Sijunjung. "Dalam prosesnya, dijelaskan bahwa nanti Bawaslu Sijunjung akan melakukan penelusuran terhadap peristiwa tersebut, setelah melakukan penelusuran, hasilnya akan dituangkan dalam hasil laporan pengawasan," ucap dia.

Nantinya penelusuran lebih lanjut akan dilakukan oleh Bawaslu Sijunjung. Bila syarat formil dan materil laporan ini dianggap lengkap, hal yang diadukan Nanda Fazli dapat dijadikan sebagai temuan.

Laporan Nanda Fazli kepada Bawaslu karena mempersoalkan ucapan Andre Rosiade melalui akun Instagram-nya di awal bulan ini. Dalam video itu, Andre mengungkit mengenai program pembangunan jalan di Sijunjung. Andre menyebut calon gubernur dan calon bupati yang diusung partainya di Pilkada serentak akan dapat menyelesaikan persoalan jalan rusak yang berlarut-larut di Sijunjung. Nanda Fazli menilai tindakan Andre bertentangan dengan Pasal 73 UU Nomor 10 tentang Pilkada.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler