REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih membuka ruang untuk menurunkan suku bunga penjaminan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan nasabah di tengah krisis akibat Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan hal ini sejalan dengan tren suku bunga simpanan perbankan yang masih mengalami penurunan.
"LPS tetap membuka kemungkinan pemangkasan lanjutan atas kebijakan tingkat suku bunga penjaminan secara sewaktu-waktu di luar periode yang biasa," kata Purbaya, Kamis (12/11).
Dalam memangkas suku bunga penjaminan, Purbaya mengatakan, LPS akan mempertimbangkan dinamika yang terjadi di pasar keuangan. Penurunan suku bunga juga harus dapat mendukung stabilitas sistem keuangan.
Per September 2020, tingkat bunga penjaminan rupiah di bank umum turun sebesar sebesar 25 basis poin atau 0,25 persen menjadi lima persen. Sedangkan tingkat bunga penjaminan valuta asing turun jadi 1,25 persen. Sementara untuk simpanan rupiah di BPR turun jadi 7,5 persen.
Sepanjang 2020, LPS telah memangkas suku bunga penjaminan untuk rupiah di bank umum sebesar 100 bps sedangkan untuk valutas asing sebesar 50 bps. Penurunan suku bunga ini juga memberikan ruang tambahan bagi perbankan dalam mengelola likuiditas khususnya dari sisi biaya dana.