Selasa 17 Nov 2020 00:17 WIB

Lapor Rektor ke KPK, Mahasiswa Dikembalikan kepada Orang Tua

Unnes menunda seluruh kewajiban mahasiswa yang laporkan rektor ke KPK.

Red: Ratna Puspita
Universitas Negeri Semarang.
Foto: Unnes
Universitas Negeri Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengembalikan Frans Napitu, mahasiswanya yang melaporkan dugaan korupsi rektor ke KPK, kepada orang tuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter. Bersamaan dengan keputusan itu, perguruan tinggi itu juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk enam bulan ke depan.

"Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orangtua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui Whatsapp," kata Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah, di Semarang, Senin (16/11).

Baca Juga

Menurut dia, pengembalian pembinaan Frans Napitu ini belum merupakan sanksi atas tindakannya yang dinilai telah menurunkan reputasi Unnes tersebut. Ia menjelaskan surat keputusan ini dibuat setelah melalui pertimbangan tim yang dibentuk usai laporan Frans ke KPK pada pekan lalu.

Ia menuturkan pembinaan terhadap mahasiswa semester 9 tersebut bukan merupakan yang pertama diberikan. Sebelumnya, kata dia, teguran juga diberikan kepada mahasiswa program bidikmisi itu atas beberapa perbuatan, seperti menyampaikan tuduhan adanya plagiasi yang dilakukan rektor, memimpin aksi yang menuduh rektor melakukan penindasan, hingga unggahan di media sosial tentang dukungan terhadap kelompok separatis di Papua.