REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menanggapi adanya klaster Covid-19 sekolah di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan, pemerintah daerah harus mengikuti SKB 4 Menteri tentang pelaksanaan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19 yang sudah disesuaikan awal Agustus lalu.
"Apabila ada indikasi peningkatan risiko pada satuan pendidikan yang sudah melaksanakan KBM (kegiatan belajar mengajar) tatap muka, maka pemda harus menutup kembali satuan pendidikan," kata Evy, dihubungi Republika, Selasa (17/11).
Ia juga mengingatkan agar Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota terus melakukan koordinasi. Kepala satuan pendidikan juga harus terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam memantau risiko penularan Covid-19 di wilayahnya.
Untuk implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka, Evy mengatakan hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintah pusat, kata dia, bertugas untuk mendukung implementasi dan evaluasi tersebut.
Sebelumnya, seorang guru SMA di Sukoharjo dinyatakan positif terkena Covid-19. Setelah itu, //tracing// dilakukan berdasarkan guru yang bersangkutan dan ternyata menulari 12 guru lain di sekolah tersebut.
Guru tersebut mengungkapkan dirinya tidak merasakan keluhan apapun dan tetap melakukan kontak kepada guru lainnya. Namun, guru tersebut melakukan tes //swab// setelah anggota keluarganya positif, dan hasil tes tersebut pun positif. Inas Widyanuratikah