REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kopi Kenangan memperkuat komitmennya dalam menjual kopi susu kekinian. Hal itu dibuktikan dengan mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kopi Kenangan sudah memenuhi standar halal dengan pemasangan plakat sertifikasi halal pada gerai di Epicentrum oleh CEO dan Co-Founder Edward Tirtanata bersama Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim. Dengan status 'kopi halal' tersebut membuat Kopi Kenangan sebagai kopi susu pertama di Indonesia yang bersertifikat halal.
“Telah lama kami ingin mendapatkan sertifikasi halal sebagai bagian dari keinginan kami menyajikan yang terbaik bagi konsumen,” ujar CEO dan Co-Founder Kopi Kenangan Edward Tirtanata, dalam keterangan tertulis dikutip republika.co.id, Rabu (18/11).
Sejak tahun lalu, Edward menjelaskan, Kopi Kenangan telah melakukan berbagai pelatihan dan mengimplementasikan kebijakan halal. Hingga akhirnya melalui proses audit dengan LPPOM.
“Kami sangat senang akhirnya bisa resmi bersertifikat halal dengan Kategori A,” kata dia.
Kopi Kenangan memulai pendaftaran sertifikasi halal sejak Oktober 2019, ketika usianya baru menginjak dua tahun. Melalui sertifikasi itu, perusahaan membuktikan kemampuannya dalam memenuhi 11 kriteria halal yang ditetapkan LPPOM MUI, termasuk di antaranya implementasi dalam kebijakan perusahaan, tim manajemen, pelatihan, fasilitas, serta bahan baku halal.
Kopi Kenangan kini menyandang status sistem jaminan halal dengan kategori A (sangat baik). Kopi Kenangan menjamin seluruh gerai Kopi Kenangan memiliki produk hingga fasilitas yang telah memenuhi sistem jaminan halal.