REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Program Studi Gizi Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada (UGM) Toto Sudargo menyarankan agar ibu hamil menjalani diet rendah garam guna mencegah risiko hipertensi pada kehamilan (pre-eklampsia). Menurutnya, ibu hamil perlu mengontrol asupan kalori dan nutrisi lainnya.
Hipertensi masih berpotensi terjadi pada ibu hamil. Angka kejadian pre-eklampsia di negara berkembang seperti Indonesia mencapai sekitar 7 hingga 10 persen.
"Ada beberapa cara untuk mencegah hipertensi dalam kehamilan, serta meningkatkan imunitas ibu dan janin yang dikandungnya. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan pola makan yang memperbanyak sayuran dan ikan, dan strategi diet rendah garam," kata Toto dalam pernyataannya, Rabu (18/11).
Penelitian menunjukkan bahwa pola makan yang kaya sayur dan ikan mengurangi kemungkinan terkena hipertensi gestasional sebesar 14 persen dan pre-eklampsia sebesar 21 persen.
"Dengan melakukan diet rendah garam tentunya juga dapat menurunkan risiko hipertensi pada kehamilan. Jika kita ingin makanan yang kita konsumsi memiliki cita rasa yang tinggi, namun juga ingin diet rendah garam, dengan menggunakan bumbu umami (gurih) seperti MSG (monosodium glutamate) bisa jadi solusinya," kata dia.
Toto menuturkan bahwa ada banyak penelitian di luar negeri menunjukkan bahwa penggunaan MSG bisa menjadi strategi diet rendah garam. Sebab, kandungan natrium dalam MSG hanya sepertiga dari kandungan natrium pada garam meja biasa.
Ibu hamil perlu mendapatkan asupan nutrisi yang cukup dari berbagai makanan sehat dan bervariasi mulai dari sayuran, buah, daging-dagingan, ikan dan lainnya demi kesehatan dia dan janinnya terjaga. Selain itu, ibu hamil juga perlu suplemen atau asupan tambahan selama mengandung, salah satunya asam folat. Selain itu ibu hamil juga perlu memperhatikan konsumsi kalsium, zat besi, dan zinc.
Selain nutrisi, direkomendasikan melakukan pemeriksaan diri atau antenatal rutin. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ibu hamil risiko rendah minimal menjalani pemeriksaan kesehatan minimal delapan kali selama kehamilan.