REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan bahwa produk farmasi metformin yang tercemar tidak tersedia di Indonesia. Dengan demikian masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu penarikan produk tersebut oleh Otoritas Sains Kesehatan Singapura dan US-FDA Amerika Serikat.
"Berdasarkan data BPOM, produk metformin yang ditarik di beberapa negara tersebut tidak beredar di Indonesia," kata Kepala BPOM Penny K Lukito kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/11).
Ia mengatakan, beberapa otoritas obat di beberapa negara menarik produk metformin tertentu akibat cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) di atas ambang batas yang diperbolehkan. Metformin yang tercemar dan ditarik secara sukarela tersebut, kata dia, sangat spesifik, yaitu hanya untuk produk kode produksi tertentu.
"Produk metformin yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan, yaitu 96 ng/hari. Penggunaan di atas ambang batas tersebut secara terus-menerus dalam jangka waktu lama berpotensi menyebabkan kanker," katanya.
Adapun metformin adalah obat antidiabetes yang sudah digunakan secara global sejak tahun 1957. Metformin terbukti aman dan efektif dalam pengobatan pasien diabetes tipe2 dewasa, terutama pada pasien dengan kelebihan berat badan dan kadar glukosa yang tidak dapat dikontrol melalui diet khusus dan aktivitas fisik saja.
Di Indonesia, metformin termasuk salah satu obat esensial dan dapat digunakan sebagai terapi tunggal atau kombinasi dengan obat diabetes lain atau dengan insulin. Ia mengimbau masyarakat agar tidak resah dengan pemberitaan yang beredar mengenai produk metformin.
"Bagi masyarakat yang sedang dalam pengobatan menggunakan Metformin agar tetap melanjutkan pengobatan dan tidak menghentikan atau menggantikan penggunaannya dengan obat antidiabetes lain tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan dokter," ujar Penny.