Jumat 20 Nov 2020 01:04 WIB

Kominfo Jelaskan Sah atau Tidaknya Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan elektronik marak diterapkan sejak pandemi Covid-19.

 Meja interaktif dan papan tanda tangan elektronik memudahkan nasabah bank mengakses layanan tanpa kertas.
Foto: EPA
Meja interaktif dan papan tanda tangan elektronik memudahkan nasabah bank mengakses layanan tanpa kertas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 mengharuskan beberapa kegiatan dilakukan secara digital, termasuk memberikan tanda tangan untuk sebuah transaksi. Tapi, tanda tangan elektronik menimbulkan keraguan mengenai kekuatan hukumnya dibandingkan dengan tanda tangan basah atau yang dilakukan secara manual dengan pena.

"Tanda tangan, secara umum, memberikan jaminan identitas penanda tangan," kata Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Martha Simbolon, dalam acara diskusi virtual "Digital Signature: Increasing Digital Trust, Accelerating Economic Recovery", Kamis.

Baca Juga

Tanda tangan berfungsi sebagai representasi penanda tangan atau pemilik identitas dalam sebuah dokumen. Tanda tangan juga menjamin keutuhan konten.

"Tanda tangan berarti persetujuan dengan pihak-pihak yang bertransaksi," kata Martha.

Menurut Martha, tanda tangan elektronik mengacu pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, memiliki kekuatan dan akibat yang sah selama memenuhi persyaratan. Tanda tangan elektornik yang memiliki kekuatan hukum adalah yang dibuat menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE).

"Tanda tangan dengan cara ini disebut tanda tangan elektronik tersertifikasi," tutur Martha.

Tanda tangan elektronik tersertifikasi, menurut Martha, memiliki proses yang berbeda dengan tanda tangan basah di atas kertas kemudian dipindai menjadi dokumen elektronik. PSrE harus memenuhi persyaratan ketat dan diaudit oleh pemerintah, dalam hal ini Kominfo, untuk bisa menerbitkan tanda tangan elektronik.

Selain membuat tanda tangan, PSrE juga akan menerbitkan sertifikasi elektronik yang akan berfungsi sebagai identitas elektronik yang sah dari penanda tangan atau pemilik data. Tanda tangan elektronik yang dibubuhkan di dokumen elektronik itu akan berafiliasi dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan PSrE.

Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentan Penyelenggaraan Sistem Elektronik juga mengenal tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, yakni yang dibuat tidak menggunakan jasa PSrE. Dalam PP tersebut, disebutkan tanda tangan yang memiliki pembuktian tertinggi adalah yang tersertifikasi.

Martha mengungkapkan, tujuan tanda tangan elektronik ini menggantikan tanda tangan basah pada dokumen elektronik. Tanda tangan basah tidak memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik.

"Dokumen yang diproses secara elektronik, maka yang sah pakai tanda tangan elektronik," kata Martha.

Penggunaan tanda tangan elektronik

Vida, salah satu penyelenggara sertifikasi elektronik di Indonesia menyatakan sebelum sebuah dokumen ditandatangani secara elektronik, mereka akan terlebih dulu melakukan verifikasi bahwa yang melakukan tanda tangan adalah pemilik data.

"Salah satu fitur penting tanda tangan digital adalah soal keamanan data. Sebelum tanda tangan, sudah diverifikasi bahwa yang mengisi adalah orang tersebut," kata CEO Vida, Sati Rasuanto, dalam acara yang sama.

Tanda tangan elektronik di Indonesia, menurut Sati, saat ini digunakan di sektor perbankan, yakni untuk pendaftaran kartu kredit dan pendaftaran pinjaman. Selain sektor perbankan, tanda tangan elektronik tersertifikasi juga sah digunakan untuk perjanjian kerahasiaan atau non-disclosure agreement dan kontrak kerja.

Sektor pemerintah juga sudah menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, salah satunya untuk layanan perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kominfo. Untuk memeriksa keaslian tanda tangan tersebut, kementerian menggunakan aplikasi, yang bisa mendeteksi apakah tanda tangan elektronik tersertifikasi hingga apakah dokumen tersebut diubah setelah ditandatangani secara elektronik.

Sati menuturkan, penyelenggara sertifikasi elektronik pada umumnya juga memiliki aplikasi untuk mengenali orisinalitas tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik menjanjikan efisiensi dari segi waktu, jika diterapkan di sebuah perusahaan, terutama jika suatu dokumen harus disahkan secara berjenjang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement