REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan persetujuan untuk menerbitkan obligasi wajib konversi atau mandatory convertible bond (MCB). Persetujuan tersebut didapatkan setelah melakukan Rapat Umum pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini, Jumat (20/11).
"Disetujui mengenai pemegang saham untuk menerbitkan MCB dengan nilai maksimal Rp 8,5 triliun dan tenor maksimal tujuh tahun yang wajib dikonversi jadi saham baru begitu jatuh tempo," kata Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra dalam konferensi video, Jumat (20/11).
Dengan adanya persetujuan tersebut, Irfan memastikan akan ada diskusi lebih detil mengenai MCB tersebut. Khususnya dalam hal pencairan MCB yang akan melalui pelaksana investasi Kementerian Keuangan yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur (persero).
"Kami harap bisa selesai secepatnya, tentu saja berharap ini bisa diselesaikan sebelum akhir 2020," tutur Irfan.
Sebelumnya, Garuda Indonesia memastikan segera menerbitkan MCI. Harga //private placement akan dieksekusi sebesar Rp 206 persaham. Jumlah saham yang diterbirkan sebanyak 41,46 miliar saham sehingga nantinya saham seri B mengalami penurunan kepemilikan 61 persen.