Jumat 20 Nov 2020 20:15 WIB

Revisi UU Polri: Bentuk Evaluasi Kinerja Polisi

Masyarakat sipil harus peka memberikan kritik terhadap kinerja kepolisian.

Red: Karta Raharja Ucu
 Anggota Kepolisian sedang bertugas. ilustrasi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Anggota Kepolisian sedang bertugas. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam sistem negara demokratis, kepolisian merupakan lembaga yang memiliki peran penting. Kepolisian mengemban tugas sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang. Hal ini dilakukan agar kinerja polisi tidak didasarkan kehendak penguasa. Kemudian, kepolisian juga diberikan wewenang untuk menggunakan kekerasan guna memastikan supremasi hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban.

Pada sistem demokrasi, polisi juga harus menjunjung tinggi hak asasi manusia. Karena itu, setiap tindakan kepolisian harus profesional dan akuntabel serta terdapat pengawasan. Namun, implementasi di Indonesia menunjukkan adanya permasalahan kerja-kerja kepolisian.

Pertama, penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh Polri sejatinya justru menunjukkan arogansi dan tidak menjunjung tinggi hak asasi manusia. Mengutip laporan Kontras selama setahun ini, tindak kekerasan dilakukan pihak kepolisian kepada mereka yang berunjuk rasa dan menyampaikan pendapat.

Merujuk pada UUD 45, penyampain pendapat adalah hak semua orang dan harus mendapat perlindungan. Akan tetapi, pada implementasinya sering kali penanganan aksi unjuk rasa justru mendapat perlakuan secara represif dari polisi.