REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara Yulhasni mengatakan pemilih yang bersuhu di atas 37 derajat Celcius akan dibuatkan bilik khusus di tempat pemungutan suara (TPS)Pilkada 9 Desember 2020.
"Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di lokasi TPS," ujar Yulhasni, Sabtu (21/11)
Ia mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pilkada tidak ingin warga ada yang terpapar Covid-19 saat melakukan pencoblosan di TPS.
"Apalagi saat ini sedang pandemi Covid-19, dan KPU harus melindungi dan memberikan keamanan kepada warga yang berada di TPS pada saat digelarnya pilkada secara serentak di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Sumatera Utara (Sumut)," ujarnya.
Yulhasni mengatakan, KPU Sumut sudah beberapa kali mengadakan simulasi untuk memastikan bahwa protokol kesehatan akan dijalankan secara ketat di TPS untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Protokol kesehatan akan diterapkan ekstra ketat saat warga melaksanakan pemilihan di TPS dan pada penghitungan suara Pilkada 2020.
"Selain itu, di lokasi TPS, KPU juga menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun, menyiapkan sarung tangan sekali pakai untuk pemilih, dan cek suhu sebelum masuk ke TPS, serta cadangan masker," katanya.
Ia menambahkan, surat panggilan memilih juga akan diatur jadwalnya dengan baik, agar tidak terjadi kerumunanwarga yang datang ke TPS. Penyelenggara dan pemilih juga harus mematuhi protokol kesehatan, sehingga pelaksanaan Pilkada 2020 ini berjalan sukses, aman, tertib, sehat sesuai yang diharapkan," kata Yulhasni yang juga mantan Ketua KPU Sumut.