REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (BEM KM Unnes) ikut mengecam sanksi yang diberikan Unnes kepada mahasiswanya, Frans Juan Napitu. Frans sebelumnya melaporkan Rektor Unnes Fathur Rokhman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi.
"BEM KM Unnes, dengan jelas mengecam keras atas dipulangkannya Frans Josua Napitu kepada orang tuanya serta menuntut agar segera dicabut surat keputusan tersebut supaya hak-hak dari Frans Josua Napitu sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang segera dikembalikan," kata Presiden BEM KM Unnes, Fajar Ahsanul Hakim, dalam siaran persnya, Ahad (22/11).
BEM KM Unnes Jumat (20/11) kemarin telah mendatangi Dekanat Fakultas Hukum Unnes dan bertemu langsung dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Rodiyah, untuk menyampaikan keberatan atas Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang No.7677/UN37.1.8/HK/2020 Tentang Pengembalian Pembinaaan Moral Karakter Frans Josua Napitu ke Orangtua.
Wakil Presiden BEM KM Unnes, Didik Armansyah, juga menyampaikan sepakat dengan apa yang telah disampaikan Fajar. Karena berdasarkan Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 bahwa "setiap warga negara berhak untuk mendapat pendidikan" sudah sangat jelas setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan, tak terkecuali Frans Josua Napitu.