REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan pengawasan konten-konten di media sosial terkait kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan pekerjaan rumah (PR) bersama. Masyarakat pun berperan besar dalam mengawasi konten-konten yang berseliweran di media sosial.
"(Pengawasan) Ini memerlukan peran berbagai lembaga. Bawaslu dengan kapasitasnya sebagai pengawas pemilu tidak sebanding," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat "Diskusi Publik: Media Sosial dan Pilkada 2020" yang digelar secara daring, Ahad (22/11).
Masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran. "Masyarakat bisa melakukan pelaporan lewat Gowaslu (aplikasi), menyampaikan ke WA di nomor 0811-1414-1414, atau melapor melalui website Bawaslu," katanya.
Bawaslu sampai saat ini telah memeriksa 380 URL dan menemukan sebanyak 182 akun atau postingan yang melanggar sehingga merekomendasikan untuk dilakukan "takedown". Beragam temuan Bawaslu dalam konten medsos terkait pilkada, kata dia, termasuk hoaks, seperti pilkada diundur dari 9 Desember 2020 menjadi pada 2021, kemudian hoaks bahwa paslon sudah meninggal atau digantikan orang lain.
Temuan lain, Fritz menyebutkan sebanyak 105 akun melaksanakan iklan pilkada di medsos.
Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan KPU berkomitmen agar pelaksanaan kampanye di medsos bisa berjalan baik. "KPU telah mengatur dalam sejumlah peraturan KPU (PKPU). Selain itu, KPU sudah menghimpun akun-akun resmi yang didaftarkan oleh tim kampanya kepada KPU," katanya.
Raka Sandi mengatakan, medsos memiliki cakupan yang luas dan mengalami perkembangan yang pesat sehingga harus bisa dimanfaatkan secara optimal, sekaligus membutuhkan pengawasan berbagai pihak.