REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta pemerintah daerah (pemda) mengajukan formasi guru sesuai kebutuhannya dalam rangka rencana seleksi terbuka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk formasi guru pada 2021. Ia menegaskan, biaya penyelenggaraan ujian dan gaji guru PPPK ditanggung pemerintah pusat.
"Pemerintah daerah mengajukan formasi guru sebanyak-banyaknya yang sesuai dengan kebutuhannya yang benar," ujar Nadiem dalam acara pengumuman rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 secara daring, Senin (23/11).
Ia mengatakan, sejauh ini pemda hanya mengajukan formasi guru sekitar 200 ribu guru. Padahal, kebutuhan guru di luar pegawai negeri sipil (PNS) mencapai satu juta guru untuk seluruh daerah di Indonesia.
Nadiem menegaskan, seleksi guru PPKS ini berbeda dari penyelenggaraan sebelumnya. Dengan demikian, pemda tidak perlu khawatir terkait kebutuhan anggaran karena biaya penyelenggaraan ujian ditanggung Kemendikbud.
Selain itu, Nadiem memastikan, pemerintah pusat juga yang akan menyediakan anggaran untuk gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Ia berharap tidak ada lagi kesenjangan antara kebutuhan guru dan guru saat ini.
"Daerah jadi tidak perlu khawatir mengajukan formasi sesuai kebutuhannya karena anggaran disediakan pemerintah pusat," kata Nadiem.
Ia menjelaskan, seleksi guru PPPK pada 2021 mendatang akan digelar secara daring. Seleksi guru PPPK terbuka bagi semua guru, baik guru honorer termasuk Honorer Kategori Dua (K2), maupun para lulusan pendidikan profesi guru yang pada saat ini belum mengajar.
Nadiem menyebutkan, pemerintah menyiapkan anggaran untuk satu juta guru pada tahap awal. Setiap pendaftar pik akan diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.
Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya. Kemendikbud pun akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
Ia menambahkan, berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya. Hal ini menyebabkan sulitnya tercapai pelayanan yang optimal bagi para siswa.
Di sisi lain terdapat banyak guru nonpegawai negeri sipil atau guru honorer yang memiliki kompetensi sangat baik, tetapi kesejahteraannya belum terjamin dengan baik. "Karena itu, salah satu pendekatan yang kami upayakan adalah melalui rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," tutur Nadiem.