Thursday, 26 Jumadil Awwal 1446 / 28 November 2024

Thursday, 26 Jumadil Awwal 1446 / 28 November 2024

Bawaslu Kabupaten Bandung: 25 ASN tak Netral di Pilkada

Senin 23 Nov 2020 17:15 WIB

Rep: Hartifiany Praisra/ Red: Bilal Ramadhan

Oknum PNS (ilustrasi)

Oknum PNS (ilustrasi)

Foto: radarnusantara.com
Dari 25 ASN, baru empat ASN yang ditindak Pemkab Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung mengungkapkan ada 25 aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung. Pelanggaran tersebut berupa pernyataan dukungan pada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Bandung.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia menyebut dari 25 ASN, baru empat ASN yang ditindak oleh Pemerintah Kabupaten Bandung. "Sudah ada 25 ASN yang kami anggap telah melanggar netralitas dan sudah dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara," kata Hedi, Senin (23/11).

Hedi mengakui KASN lamban dalam memberikan rekomendasi ke Pemda Bandung dalam menindaklanjuti pelanggaran ASN. Lambannya keputusan ini membuatnya khawatir kasus menjadi bias.

"Kami sangat menyayangkan lambatnya putusan yang diberikan oleh KASN ini. Dikhawatirkan malah membuat semua pihak lupa," kata Hedi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan A. Ridwan menyebut Pemda sudah melakukan tindakan disiplin pada empat ASN yang melakukan pelanggaran. Tindakan tersebut dilakukan atas rekomendasi KASN.

"Empat orang ini sudah dilakukan penjatuhan hukuman disiplin. Jadi belum tentu 25 ASN yang di BAP, 25-nya juga yang turun rekomendasi dari KASN, belum tentu. Hanya yang baru turun rekomendasi dari KASN baru empat ASN," kata Wawan.

Keempatnya, lanjut Wawan, terbukti melanggar undang-undang ASN. Dimana tiga ASN dinyatakan melanggar kode etik dari PP 41 tahun 2004 dan satu ASN dinyatakan melanggar disiplin PNS berdasar PP 53 tahun 2010.

"Yang tiga ini pelanggaran kode etik, hukumnya berupa surat pernyataan terbuka dari yang bersangkutan. Sedangkan yang satu ini penjatuhan hukuman disiplin berkaitan penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun," kata Wawan.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler