Senin 23 Nov 2020 19:52 WIB

OJK Izinkan 9 Perusahaan Asuransi Jual Paydi Secara Online

OJK dan asosiasi sedang mematangkan aturan mengenai minat berasuransi khususnya paydi

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Asuransi, ilustrasi. OJK mengizinkan sembilan perusahaan asuransi menjual secara paydi.
Asuransi, ilustrasi. OJK mengizinkan sembilan perusahaan asuransi menjual secara paydi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada sembilan perusahaan asuransi untuk melakukan penjualan produk terkait investasi atau paydi secara online. Hal ini sejalan penerbitan SEOJK Nomor 19/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, mengatakan kehadiran aturan itu sebagai rambu-rambu yang harus dipatuhi perusahaan asuransi dalam menjalin kerja sama pemasaran produk baik dengan agen, bank, serta badan usaha selain bank.

Baca Juga

"Dari 14 perusahaan yang mengajukan, sembilan perusahaan sudah disetujui untuk melakukan penjualan secara tanpa tatap muka atau secara virtual dan ini kita terus monitor," ujarnya kepada wartawan, Senin (23/11).

Riswinandi berharap melalui kerja sama tersebut akses masyarakat terhadap produk asuransi semakin terbuka lebar. Maka demikian, akan mendorong peningkatan penetrasi asuransi di Indonesia.

"Kami juga berharap peraturan ini menjadi acuan sehingga pemasaran produk asuransi bisa terselenggara baik secara prudent dan mengedepankan aspek perlindungan konsumen. Dalam hal ini, perlindungan konsumen menjadi prasyarat yang sangat penting untuk mendorong inklusi asuransi," kata dia.

Di samping itu, OJK bersama asosiasi sedang mematangkan dan segera menerbitkan aturan mengenai minat berasuransi, khususnya terkait paydi. OJK bersama-sama asosiasi asuransi mendalami aturan-aturan yang terkait perlindungan konsumen dan mengamankan posisi perusahaan asuransi.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 24)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement