REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada sembilan perusahaan asuransi untuk melakukan penjualan produk terkait investasi atau paydi secara online. Hal ini sejalan penerbitan SEOJK Nomor 19/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, mengatakan kehadiran aturan itu sebagai rambu-rambu yang harus dipatuhi perusahaan asuransi dalam menjalin kerja sama pemasaran produk baik dengan agen, bank, serta badan usaha selain bank.
"Dari 14 perusahaan yang mengajukan, sembilan perusahaan sudah disetujui untuk melakukan penjualan secara tanpa tatap muka atau secara virtual dan ini kita terus monitor," ujarnya kepada wartawan, Senin (23/11).
Riswinandi berharap melalui kerja sama tersebut akses masyarakat terhadap produk asuransi semakin terbuka lebar. Maka demikian, akan mendorong peningkatan penetrasi asuransi di Indonesia.
"Kami juga berharap peraturan ini menjadi acuan sehingga pemasaran produk asuransi bisa terselenggara baik secara prudent dan mengedepankan aspek perlindungan konsumen. Dalam hal ini, perlindungan konsumen menjadi prasyarat yang sangat penting untuk mendorong inklusi asuransi," kata dia.
Di samping itu, OJK bersama asosiasi sedang mematangkan dan segera menerbitkan aturan mengenai minat berasuransi, khususnya terkait paydi. OJK bersama-sama asosiasi asuransi mendalami aturan-aturan yang terkait perlindungan konsumen dan mengamankan posisi perusahaan asuransi.