Selasa 24 Nov 2020 06:49 WIB

BKN Pastikan Seleksi Guru PPPK 2021 Transparan

Masyarakat bisa melihat capaian yang diperoleh setiap peserta seleksi guru PPPK.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi guru honorer. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan proses seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi guru pada 2021 dilakukan secara transparan.
Ilustrasi guru honorer. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan proses seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi guru pada 2021 dilakukan secara transparan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan proses seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi guru pada 2021 dilakukan secara transparan. Semua proses seleksi yang dilaksanakan oleh BKN saat ini telah menggunakan teknologi dan sistem informasi.

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, masyarakat bisa mengontrol atau melihat dari capaian yang diperoleh setiap peserta seleksi. Hal ini juga telah dilakukan pada seleksi PPPK tahap pertama beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga

“Sehingga tidak ada kemudian di dalam proses seleksi ada yang merasa dirugikan merasa dicurangi terhadap capaian-capaian seleksi yang dilakukan oleh setiap peserta,” kata Suharmen dalam acara pengumuman rencana Seleksi Guru PPPK melalui virtual, Senin (23/11).

Ia menjelaskan, dalam konteks pengadaan aparatur sipil negara (ASN) di  UU No.5/2014 tentang ASN maka tahapan yang dilakukan BKN mulai perencanaan, pengumuman lowongan pelamaran atau pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi hingga melakukan melakukan pengangkatan melalui pemberian nomor induk PPPK bagi pegawai yang lolos seleksi.

Namun, ada beberapa instansi yang terlibat secara langsung, antara lain KemenPANRB terkait penentuan formasi kebutuhan. Sementara untuk konteks pendaftaran, semua proses yang dilakukan oleh BKN mulai dari pendaftaran sudah menggunakan teknologi informasi. 

"Kita mulai dari pendaftaran kita menggunakan SSCASN, termasuk PPPK. Kemudian mereka registrasi pendaftaran. Termasuk melakukan pencetakan kartu ujian. semua dilakukan by system," kata dia.

Selain itu, peserta yang mendaftar, SSCASN akan terintegrasi dengan data pokok pendidikan (Dapodik) untuk memastikan bahwa si pelamar benar-benar tenaga honorer. Sebab, seleksi guru PPPK kali ini memang diprioritaskan untuk guru honorer, guru honorer K2, serta guru yang sudah seleksi lulus pendidikan profesi guru.

Ia mengatakan, dalam Undang undang Nomor 4/2020 tentang ASN yang berhak menjadi ASN adalah WNI maka saat pendaftaran sistem akan terkoneksi atau terintegrasi dengan data dukcapil.  Sehingga dapat dipastikan semua data orang yang mendaftar adalah WNI. 

"Begitu nanti setelah melakukan pendaftaran maka data kemudian akan dikirim ke sistemnya Kemendikbud UNBK, semua proses pengiriman data akan menggunakan sistem. Jadi tidak ada data yang tercecer di tengah jalan," ungkapnya.

Begitu selesai pelaksanan seleksi lanjut Suharmen, nanti dilakukan pengolahan hasil ujian langsung disampaikan oleh BKN untuk dilakukan pengolahan nilai yang kemudian sekaligus melakukan penetapan NIP.  Sebab, BKS saat ini tidak lagi menggunakan kertas dalam proses pengolahan seleksi.

"Semua rermasuk penandatanganan untuk siapa saja yang lulus sudah menggunakan tanda tangan digital yang sistemnya dikoordinasikan oleh BSSN. Dalam konteks penetapan NIP PPPK itu juga menggunakan sistem informasi ASN," katanya.

"Jadi BKN ke depan untuk melakukan unggah dokumen persyaratan untuk pengangkatan seorang menjadi CPNS maupun calon PPPK itu sudah menggunakan sistem secara keseluruhan," kata dia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement