Selasa 24 Nov 2020 11:08 WIB

Mendikbud: Seleksi Guru PPPK Berdasarkan Kebutuhan

Guru bukan PNS di sekolah negeri mencapai satu juta orang.

Mendikbud Nadiem Makarim.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Mendikbud Nadiem Makarim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan berdasarkan kebutuhan. "Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik(Data Pokok Pendidikan) bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru," katanya dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Selasa (24/11).

Menurut data pemerintah, jumlah guru aparatur sipil negara (ASN) di sekolah-sekolah negeri baru meliputi 60 persen dari kebutuhan. Dalam empat tahun terakhir, jumlah guru ASN di sekolah negeri rata-rata berkurang enam persen setiap tahun sedangkan perekrutan untuk menambah jumlah guru ASN hanya menutup sekitar dua persen dari kebutuhan setiap tahun.

Baca Juga

Kondisi yang demikian menyebabkan pelayanan bagi peserta didik kurang optimal. Karena itu, Nadiem mengatakan, pemerintah membuka seleksicalon guru PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru sekaligus memberikan kesempatan kepada guru-guru honorer yang kompeten untuk mendapatkan penghasilan layak.

"Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik melalui peningkatan ketersediaan guru ASN," kata Nadiem.

Ia menjelaskan tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah tahun ini membuka peluang kepada semua guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru untuk mengikuti seleksi guru PPPK. "Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru bisa daftar dan mengikuti seleksi," katanya.

Selain itu, ia melanjutkan, kalau sebelumnya pendaftar hanya mendapat kesempatan mengikuti ujian seleksi satu kali per tahun. Sekarang, setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi beberapa kali dalam satu tahun.

"Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya," katanya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyediakan materi ujian seleksi yang bisa diakses via daringoleh peserta seleksi. "Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga," katanya.

Nadiem menjelaskan mulai tahun 2021 pemerintah pusat akan memastikan ketersediaan dana untuk menggaji semua peserta yang lolos seleksi guru PPPK. Pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk gajiguru PPPK dalamAnggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut akan dikirim melalui mekanisme transfer umum ke pemerintah daerah.

Di samping itu, biaya penyelenggaraan ujian yang sebelumnya harus ditanggung oleh pemerintah daerah kini akan ditanggung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pemerintah daerah hanya perlu mengajukan pemenuhan kebutuhan guru keke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi berdasarkan peta kebutuhan guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan DaerahKementerian Dalam NegeriHari Nur Cahya Murni mengimbau pemerintah daerah segera memetakan dan menghitung kebutuhan guru PPPK.

"Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,"kata Cahya.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Teguh Widjinarko mengatakan bahwa saat ini baru adapengusulan pemenuhan kebutuhan 174.077 guru daripemerintah daerah.

Masa pengajuan usul pemenuhan kebutuhan guru PPPK akan diperpanjang sampai 31 Desember 2020. Pengajuan bisa dilakukan melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement